TARIF ATAS JASA TINDAKAN KARANTINA


Tulisan ini adalah untuk menggenapkan janji saya, bahwa satu saat saya akan memuat tulisan mengenai tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan. Tarif atas jasa tindakan karantina merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa karantina. pengecualian atas tarif ini berlaku bagi pengguna jasa karantina yang dilakukan penolakan atau dikenai tindakan pemusnahan. Selain pengecualian juga di terapkan tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) bagi keadaan berikut:

1. Pemeriksaan fisik karantina hewan di tempat pemasukan

2. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang ditujukan bagi bantuan sosial.

Rincian tarif atas jasa tindakan karantina baik hewan maupun tumbuhan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian pertanian. PP 48 tahun 2012 dan lampirannya yang khusus untuk tarif jasa karantina dapat dilihat disini

DAFTAR OPTK A1


Bagi para karantinawan karantinawati yang belum memiliki database daftar OPTK A1, saya memuat daftar tersebut dalam bentuk file word. silakan di download gratis. semoga bermanfaat.

DAFTAR OPTK KELOMPOK BAKTERI

DAFTAR OPTK KELOMPOK CENDAWAN

DAFTAR OPTK KELOMPOK GULMA

DAFTAR OPTK KELOMPOK NEMATODA

DAFTAR OPTK KELOMPOK SERANGGA

DAFTAR OPTK KELOMPOK SIPUT

DAFTAR OPTK KELOMPOK TUNGAU

DAFTAR OPTK KELOMPOK VIRUS

sumber http://karantina.deptan.go.id

TATA CARA IMPOR KEMASAN KAYU


A photo of the IPPC seal on a wine shipping crate

Image via Wikipedia

Perlu diketahui bahwa setiap impor apapun jika menggunakan kemasan berupa kayu maka wajib melapor ke petugas karantina tumbuhan di daerah pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina terhadap kemasan kayu tersebut. hal ini diatur melalui peraturan menteri pertanian nomor 12 tahun 2009. untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi UPT Karantina Pertanian terdekat. sebagai gambaran awal dowload file presentasi berikut.

PMP 12 2009 ISPM 15 IMPOR 2 th 2010

DITEMUKAN VIRUS BARU PADA SWITCHGRASS (Panicum virgatum)


Para ilmuwan dari Univ. Illinoist telah menetapkan laporan pertama kali tentang ditemukannya virus baru potensial yang merupakan kelompok dari genus MarafiVirus pada switchgrass (Panicum virgatum).

Virus tersebut ditandai dengan gejala guratan kuning dan mosaik pada daun switchgrass. Virus ini sangat berpotensial untuk menganggu proses fotosintesis dan mengurangi hasil panen. Kelompok genus virus ini juga terkenal sebagai penyebab kerugian didalam beberapa hasil panen. Sebagai contohnya adalah Maize rayado fino virus (MRFV) salah satu kelompok genus yang dilaporkan telah mengurangi hasil panen jagung di meksiko, Amerika Tengah dan Amerika Selatan.

”Penyakit yang disebabkan virus sangat berpotesial mengancam bagi tanaman penghasil bioenergi seperti Mischantus x giganteus, energycane dan switchgrass.” kata Bright Agindotan, ilmuwan laboratorium Carl Bradleys  sebagi bagian dari yayasan energi ilmu mahkluk hidup (EBI) . ”Tim kami di EBI telah diberi tanggung jawab untuk mengidentifikasi potensial hama dan penyakit pada tanaman penghasil bioenergy ini.”

Sampai detik ini, baru sedikit sekali yang telah diketahui tentang hal ini. Agindotan menyatakan bahwa kebanyakan tanaman bisa terinfeksi dengan banyak virus, menjadikan tantangan untuk mengetahui lebih jauh dari manakah yang mengawali virus pertama ketika hanya beberapa virus saja yang dilaporkan telah menyerang hasil panen ini.

Agindotan mengembangkan metode yang memungkinkan untuk identifikasi virus tanpa pengetahuan sebelumnya. Dia berhasil menggunakan sequence-independent amplification (SIA) untuk mengidentifikasi virus RNA. Hal ini merupakan pertama kalinya digunakan untuk identifikasi virus tanaman.

Metode ini melibatkan pemurnian virus parsial untuk sejumlah kecil jaringan daun yang terinfeksi, ekstraksi RNA virus, amplifikasi acak, kloning, sekuensing, dan pencarian database untuk mengidentifikasi virus.

”SIA memiliki keuntungan lebih yang unik diantara teknik pengidentifikasian virus lainnya yaitu tidak perlu memberikan bahan reaksi spesifik bagi virus tersebut. Pengujian ini akan membantu kita khusunya dalam mengidentifikasi virus yang belum terkategorisasi. Dengan kata lain kata Agindotan bahwa kita tidak perlu tahu secara detil virus apa yang sedang dicari, sehingga memudahkan mengidentifikasi penyebab virus itu.

Identifikasi virus pada switchgrass berbeda, namun masih ada hubungannya dengan MRFV  yang telah dilaporkan menginfeksi ladang jagung disekitarnya selain Illinois.

MRFV telah diidentifikasi pada switchgrass dari penelitian ladang sekitar kampus dimana 20-30 % areanya telah terinfeksi virus tersebut.

”Kami masih terus meneliti serangga apa yang mejadi media penyebarannya, dan sepengetahuan kami bahwa serangga daun lah yang menjadi pembawa virus MRFV diladang jagung. Akan tetapi kami masih mencari kepastian spesies apa yang telah menjadi penyebar virus di switchgrass”

Saat ini, para peneliti belum bisa menetapkan jika virus ini menyerang tanaman lainnya.

”Kami belum tahu pasti jika MRFV di switchgrass  berkembang dari virus yang menyerang jagung atau sebaliknya”

Mengembangkan tanaman biomass yang tidak patogen yang dapat menyebar ke tanaman pangan terdekat yang dibudidayakan seperti sereal merupakan prioritas tinggi untuk pemulia tanaman. Penemuan ini akan membantu pemulia tanaman mengembangkan varietas yang tahan virus tersebut, kata Agindotan.

Tim ini akan melaporkan penelitian lengkap secepatnya.

SUMBER: Badan Karantina Pertanian

 

HASIL SURVEY FOOD STANDARDS AGENCY (FSA); MIKOTOKSIN PADA SEREAL DI INGGRIS MASIH DIBAWAH AMBANG BATAS


Mikotoksin terbentuk dari proses kimiawi oleh jenis jamur tertentu yang diketahui dapat menyebabkan masalah kesehatan. Mikotoksin terdapat pada berbagai jenis makanan, termasuk sereal, kacang-kacangan, rempah-rempah, buah-buahan, kopi, susu dan minuman beralkohol serta pada setiap tahap dari rantai makanan.Lembaga pengawas makanan di Inggris menyatakan bahwa sebanyak 97 persen dari 220 sampel yang dianalisis mengandung tingkat mikotoksin dibawah batas keamanan yang ditetapkan oleh Uni Eropa.

Menurut FSA, hanya tujuh sampel atau sekitar 3 persen yang ditemukan mengandung mikotoksin diatas ketentuan resmi Uni Eropa dan dalam banyak kasus kandungan ini hanya sedikit diatas batas yang ditentukan.

Program 4 tahunan

Mikotoksin yang tercakup dalam survei terdiri dari aflatoksin, ochratoxin A (OTA), fumonisins, zearalenone (ZON) and the trichothecenes termasuk deoxynivalenol (DON) dan T2 serta HT2 toksin.

Lembaga keamanan pangan tersebut menyatakan hasil temuan ini menunjukkan bahwa tingkat mikotoksin dalam sereal dan makanan yang berasal dari sereal di Inggris tidak menimbulkan risiko yang cukup signifikan terhadap kesehatan.

Terhadap temuan atas produk yang melebihi batas, FSA akan melakukan investigasi dan memastikan bahwa produk tersebut ditarik dari pasar. Komisi Eropa dan negara-negara anggota lainnya juga diinformasikan sehingga mereka bisa mengambil tindakan yang diperlukan.

Penelitian yang dilakukan oleh agency’s Chemical Safety Division merupakan hasil awal dari program survey yang berlangsung selama empat tahun untuk mengukur jumlah mikotoksin yang terdapat dalam berbagai makanan.

Dari hasil penelitian dinyatakan bahwa dengan tingkat ilmu pengetahuan dan praktek pertanian yang berlansung saat ini, belum memungkinkan menghasilkan sereal yang bebas dari mikotoksin.

Survei ini memberikan gambaran yang akurat terhadap tingkat mikotoksin dalam sereal di Inggris serta membantu FSA memberikan perlindungan yang tepat terhadap konsumen serta meminimalkan risiko dari kontaminan yang mungkin ada.

 

PROSEDUR KARANTINA TUMBUHAN IMPOR


Pemilik media pembawa (MP) atau kuasanya menyampaikan laporan pemasukan MP dengan mengisis formulir kepada petugas karantina tumbuhan melalui counter yang tersedia dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
1. Lembar asli Phytosanitary certificate dari instansi Karantina Tumbuhan negara asal,
2. Lembar asli Surat Izin Pemasukan dari menteri pertanian (Khusus untuk pemasukan benih dan tanaman hidup)
Untuk MP yang berupa bibit tanaman, laporan pemasukan disampaikan selambat-lambatnya 5 hari sebelum MP tiba di tempat pemasukan, sedangkan untuk MP lainnya pelaporan dapat dilakukan pada saat tiba di tempat pemasukan.
Khusus untuk pemasukan buah-buahan dan sayuran buah segar hanya boleh dilakukan di pintu pemasukan yang ditetapkan yaitu: Pelabuhan Laut Tanjungpriok, Jakarta; Pelabuhan Laut Tanjungperak, Surabaya; Pelabuhan Laut Belawan, Medan; Pelabuhan Laut Batu Ampar, Batam; Bandar Udara Soekarno Hatta, Jakarta; Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar; dan Pelabuhan Laut Makasar. Sementara untuk pemasukan umbi lapis segar dari famili allium (bawang-bawangan) hanya boleh dilakukan di pintu pemasukan yang ditetapkan yaitu: Pelabuhan Laut Belawan, Medan; Pelabuhan Laut Tanjung Balai Asahan; Pelabuhan Laut Dumai, Riau; Pelabuhan Laut Batam; Pelabuhan Sungai Boom Baru, Palembang; Pelabuhan Laut Tanjung Priok, Jakarta; Pelabuhan Laut Tanjung Emas, Semarang; Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya; Pelabuhan Laut Pontianak; Pelabuhan Laut Tarakan; Pelabuhan Laut Makasar; Pos Lintas Batas Entikong; Bandar Udara Soekarno, Hatta, Jakarta; dan Bandar Udara Ngurah Rai, Denpasar.
Pemasukan buah, sayuran buah segar dan umbi lapis segar ke dalam wilayah negara Republik Indonesia selain melalui pintu pemasukan tersebut DILARANG.
Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, serta keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina tumbuhan. Jika dokumen persyaratan tidak lengkap maka terhadap MP tersebut dilakukan penahanan dan kepada pemilik MP atau kuasanya akan diberikan surat penahanan. Selama MP dalam penahanan, pemilik MP atau kuasanya harus melengkapi semua dokumen yang dipersyaratkan.
Apabila dokumen persyaratan tersebut tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap MP tersebut akan dilakukan penolakan dan kepada pemilik MP atau kuasanya diberikan surat penolakan. Apabila setelah 14 hari sejak diterimanya surat penolakan MP tersebut tidak dikirim kembali ke luar negeri (di re-eksport), maka terhadap MP tersebut dilakukan pemusnahan dan kepada pemilik atau kuasanya akan diberikan Surat Perintah Pemusnahan.
Apabila semua dokumen persyaratan dapat dilengkapi maka petugas karantina tumbuhan akan melakukan pemeriksaan fisik/kesehatan yang dilanjutkan dengan tindakan karantina tumbuhan lain yang diperlukan

PROSEDUR KARANTINA TUMBUHAN EKSPOR


Pemilik media pembawa (MP) atau kuasanya menyampaikan laporan pengeluaran MP dengan mengisis formulir kepada petugas karantina tumbuhan melalui counter yang tersedia. Untuk jenis-jenis komoditas tertentu, laporan harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut:
1. Lembar Asli Surat Izin Pengeluaran dari Menteri Pertanian/ Kehutanan (Khusus untuk pengeluaran bibit tanaman tembakau. Agave, abaca, kopi, kelapa sawit, kakao, tebu, karet, teh, kina, rauwolfia, cover crops, cengkeh, pala, lada, kelapa, raflesia, anggrek alam, beberapa spesies tanaman hutan)
2. Copy Sertifikat CITES yang dilegalisir oleh Departemen Kehutanan untuk jenis tumbuhan yang dilindungi.
Petugas counter membukukan laporan pemasukan ke dalam buku agenda serta dilanjutkan dengan pemeriksaan kelengkapan, kebenaran, serta keabsyahan dokumen persyaratan oleh Petugas Karantina tumbuhan.
Jika dokumen persyaratan tidak lengkap maka pemilik komoditas atau kuasanya harus melengkapinya terlebih dahulu dan kepadanya akan diberikan Surat Pemberitahuan untuk Melengkapi Dokumen Persyaratan Karantina Tumbuhan. Laporan pengeluaran MP tersebut akan diproses lebih lanjut setelah dokumen persyaratan dipenuhi.
Apabila dokumen persyaratan tidak dapat dilengkapi dalam waktu 14 hari, maka terhadap MP tersebut akan dilakukan penolakan untuk diekspor dan kepada pemilik MP atau kuasanya diberikan surat penolakan. Apabila semua dokumen persyaratan dapat dilengkapi maka terhadap MP yang akan diekspor dilakukan pemeriksaan fisik/kesehatan yang dilanjutkan dengan tindakan karantina tumbuhan lain yang diperlukan.

PROSEDUR KARANTINA TUMBUHAN ANTAR AREA


Pemilik media pembawa (MP) atau kuasanya menyampaikan laporan pemasukan/pengeluaran MP dengan mengisis formulir kepada petugas karantina tumbuhan. Laporan disampaikan kepada petugas karantina tumbuhan dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Di tempat pengeluaran, pelaporan disampaikan di tempat pengeluaran sebelum media pembawa dimuat ke dalam alat angkut yang akan memberangkatkannya.
2. Di tempat pemasukan, untuk barang muatan atau barang bawaan, pelaporan dilakukan paling lambat pada saat media pembawa tiba di tempat pemasukan.
Apabila semua dokumen persyaratan dapat dilengkapi maka petugas karantina tumbuhan akan melakukan pemeriksaan fisik/kesehatan yang dilanjutkan dengan tindakan karantina tumbuhan lain yang diperlukan.

Persyaratan Karantina Tumbuhan bagi pengiriman media pembawa antar area di dalam negeri adalah sebagai berikut:

1. Dilengkapi sertifikat kesehatan tumbuhan dari Area asal bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali media pembawa yang tergolong benda lain;
2. melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
3. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan.

VISI DAN MISI BARANTAN


VISI
“MENUJU KARANTINA PERTANIAN YANG MODERN DAN TERPERCAYA TAHUN 2009 SERTA TERHANDAL DI ASIA TENGGARA PADA TAHUN 2014”

MISI
“MELINDUNGI PERTANIAN INDONESIA DARI ANCAMAN MASUK DAN TERSEBARNYA HPHK DAN OPTK KE WILAYAH RI, MENDUKUNG AKSELERASI EKSPOR KOMODITAS PERTANIAN SERTA PENGAWASAN HAYATI DAN KETAHANAN PANGAN”.