Perlu diketahui bahwa setiap impor apapun jika menggunakan kemasan berupa kayu maka wajib melapor ke petugas karantina tumbuhan di daerah pemasukan untuk dilakukan tindakan karantina terhadap kemasan kayu tersebut. hal ini diatur melalui peraturan menteri pertanian nomor 12 tahun 2009. untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi UPT Karantina Pertanian terdekat. sebagai gambaran awal dowload file presentasi berikut.
Mar
15
2011