Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Badan Karantina Indonesia


Halo, pembaca setia! Di era reformasi birokrasi yang semakin maju, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui berbagai kebijakan insentif. Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia. Dokumen ini, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean, menjadi panduan penting bagi pegawai di lembaga yang bertanggung jawab atas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam tulisan blog ini, kita akan membahas isi utama peraturan tersebut secara ringkas dan mudah dipahami, berdasarkan teks lengkapnya. Mari kita uraikan poin-poin kunci!

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia. Tujuannya? Memberikan tunjangan yang adil berdasarkan capaian reformasi birokrasi, sejalan dengan prinsip manajemen ASN yang lebih akuntabel.

Beberapa dasar hukum pendukung meliputi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (dan amandemennya) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
  • Plus, regulasi terkait organisasi dan tata kerja Badan Karantina, serta aturan keuangan dari Kementerian Keuangan.

Intinya, peraturan ini memastikan tunjangan kinerja diberikan secara transparan, berbasis kinerja, dan disiplin, untuk mendukung pelayanan publik di sektor karantina yang krusial bagi keamanan pangan dan kesehatan nasional.

Ketentuan Umum: Definisi Penting

Sebelum masuk ke mekanisme pemberian, peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah kunci agar tidak ada ambiguitas. Beberapa yang menonjol:

  • Tunjangan Kinerja: Insentif bulanan berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansi pusat.
  • Disiplin Kehadiran: Ketaatan ASN terhadap hari dan jam kerja.
  • Penilaian Kinerja: Evaluasi bulanan atas hasil dan perilaku kerja pegawai.
  • Pegawai: Meliputi ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai non-ASN yang diangkat resmi di Badan Karantina.
  • Kelas Jabatan: Pengelompokan jabatan berdasarkan nilai dan tingkatannya, yang menentukan besaran tunjangan.
  • Tugas Belajar: Penugasan resmi untuk pendidikan lanjutan, yang memengaruhi tunjangan.
  • Hari dan Jam Kerja: Standar operasional untuk pelayanan publik, termasuk penyesuaian di bulan Ramadan atau pola shift untuk unit 24 jam.

Definisi ini menjadi fondasi, memastikan semua pegawai memahami hak dan kewajiban mereka.

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja

Bagian inti peraturan ini ada di Bab II, yang mengatur bagaimana tunjangan dibagikan. Tunjangan diberikan setiap bulan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Besarannya dihitung melalui sistem yang terintegrasi, dengan dua komponen utama: penilaian kinerja dan disiplin kehadiran.

  • Besaran Tunjangan: Ditetapkan per kelas jabatan, seperti yang tercantum di Lampiran I. Contoh:
    • Kelas 17 (untuk Kepala Badan): Rp33.240.000.
    • Kelas 1: Rp2.531.250. Calon PNS mendapat 80% dari besaran kelas jabatannya.
  • Tidak Berlaku Untuk: Pegawai tanpa jabatan tetap, yang dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Penilaian Kinerja: Dilakukan bulanan via sistem informasi ASN. Predikat menentukan persentase:
    • Sangat baik/baik: 100%.
    • Butuh perbaikan: 90%.
    • Kurang: 85%.
    • Sangat kurang: 80%. Penilaian harus dilaporkan paling lambat hari ke-2 bulan berikutnya, dengan pengecualian untuk pegawai cuti penuh.
  • Disiplin Kehadiran: Wajib e-presensi via layanan Badan, mulai pukul 06.00. Pengecualian untuk tugas dinas atau cuti, tapi harus diinput paling lambat tanggal 2 bulan depan.

Untuk Kepala Badan, tunjangan setara kelas 17. Sementara Plt./Plh. bisa dapat tambahan 20% atau selisih kelas, asal penugasan minimal 1 bulan (maksimal 3 bulan, bisa diperpanjang sekali).

Aturan Hari dan Jam Kerja

Bab III menekankan disiplin waktu sebagai pondasi tunjangan. Standar umum:

  • Hari Kerja: 5 hari (Senin-Jumat).
  • Jam Kerja: 37 jam 30 menit/minggu (07.30-16.00 Senin-Kamis; 07.30-16.30 Jumat), minus istirahat 1 jam.
  • Ramadan: Dikurangi jadi 32 jam 30 menit (08.00-15.00/15.30, istirahat 30 menit).
  • Fleksibilitas: Toleransi keterlambatan 90 menit (dengan kompensasi pulang), atau pulang lebih awal 60 menit dengan persetujuan atasan (lihat Lampiran II untuk formatnya).
  • Shift 24/7: Unit pelayanan khusus bisa ajukan persetujuan ke Sekretaris Utama.

Pelanggaran seperti keterlambatan (dihitung 3 jam 45 menit jika tak e-presensi) atau meninggalkan kantor tanpa izin bisa dibatalkan kehadirannya setelah klarifikasi (Lampiran IV).

Rekapitulasi dan Pemotongan Tunjangan

Rekapitulasi bulanan dilakukan oleh unit kepegawaian (Lampiran V), mencakup kehadiran, cuti, dan penilaian. Laporan diserahkan ke Biro Organisasi dan SDM paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, sebagai dasar pembayaran.

Pemotongan (Bab V) diterapkan untuk menjaga akuntabilitas:

  • Tidak Masuk Kerja: Potong 4% per hari dari komponen disiplin; kekurangan jam 0,02% per menit (maks. 3 jam 45 menit/hari).
  • Cuti Sakit: 0% hari pertama-25; naik bertahap 0,5%-1,5% setelahnya, dengan bukti dokter.
  • Cuti Alasan Penting: 0,5% per hari setelah hari ke-5.
  • Cuti Besar: 0% untuk haji pertama atau kelahiran anak ke-4+ (maks. 3 bulan); 50% untuk alasan lain.
  • Hukuman Disiplin: Potong sesuai tingkat (ringan, sedang, berat), kecuali pelanggaran jam kerja.
  • Pengecualian: Cuti tahunan, melahirkan (sampai anak ke-3), perjalanan dinas, atau tugas belajar tak dipotong.

Untuk pegawai tugas belajar (Bab VI), tunjangan tetap diberikan 100% dari jabatan terakhir, dengan kelas minimal 5-7 tergantung jenis jabatan. Setelah selesai, kembali ke 100% kelas asli atau pelaksana (maks. kelas 7).

Lampiran Pendukung

Peraturan dilengkapi lampiran praktis:

  • Lampiran I: Tabel besaran tunjangan per kelas (Rp2,5 juta – Rp33 juta).
  • Lampiran II: Format persetujuan pulang lebih awal.
  • Lampiran III: Surat permohonan cuti lengkap.
  • Lampiran IV: Formulir klarifikasi pelanggaran.
  • Lampiran V: Rekapitulasi bulanan.

Dampak dan Rekomendasi

Peraturan ini tidak hanya meningkatkan motivasi pegawai Badan Karantina, tapi juga memperkuat pelayanan publik di tengah tantangan seperti pandemi atau impor hewan/tumbuhan. Bagi pegawai, ini berarti lebih disiplin dan proaktif dalam pelaporan kinerja. Bagi masyarakat, ini menjamin ASN yang lebih kompeten menjaga karantina nasional.

Jika Anda pegawai ASN atau tertarik karir di sektor ini, pelajari dokumen asli untuk detail lengkap. Kebijakan seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk birokrasi berkualitas. Bagaimana pendapat Anda? Share di komentar! Jika ada update terbaru, saya akan bahas di posting selanjutnya. 😊

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Dapat Diunduh disini

TUNJANGAN KINERJA BADAN KARANTINA INDONESIA


Melalui Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023, Pemerintah secara resmi membentuk Badan Karantina Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 1 beleid tersebut. Pembentukan Badan Karantina Indonesia merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, tentunya Badan Karantina Indonesia membutuhkan sumberdaya manuasia untuk menjalankan operasional tugas dan fungsinya. Dalam Perpres 45 tahun 2023 dijelaskan bahwa Sumberdaya Manusia Badan Karantina Indonesia dialihkan dari Pegawai Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan fungsi Perkarantinaan. Dalam perjalanannya, Pegawai Karantina Indonesia selain dari dua Kementerian yang disebut terdahulu juga ada yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang lain seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lainnya.

Pegawai yang dialihkan ke Badan Karantina Indonesia, berdasarkan pasal 49 Perpres 45 tahun 2023 memiliki hak keuangan sesuai dengan yang diterima pada Kementerian asal sebelum diterbitkannya peraturan tentang hak keuangan dan fasilitas pegawai pada Badan Karantina Pertanian. Dengan ketentuan ini, pegawai Badan Karantina Indonesia menerima Tunjangan Kinerja sesuai aturan di Kementerian asalnya. Karena perbedaan regulasi yang menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja maka terdapat beberapa jabatan yang sama tetapi memperoleh tunjangan yang berbeda karena berasal dari Kementerian yang berbeda. untuk menyelesaikan masalah tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia pada tanggal 18 Juni 2025.

Dengan terbitnya beleid tersebut, ke depannya seluruh Pegawai Badan Karantina Indonesia memiliki dasar hukum yang sama dalam pembayaran Tunjangan Kinerja. Namun beleid ini baru bisa diopersionalkan setelah diterbitkannya Peraturan badan Karantina Indonesia yang mengatur ketentuan teknis pembayarannya antara lain mengatur kelas jabatan pada setiap jabatan yang ada di Badan Karantina Indonesia.

Perpres 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia dapat di dowload di sini.