Tulisan ini adalah untuk menggenapkan janji saya, bahwa satu saat saya akan memuat tulisan mengenai tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan. Tarif atas jasa tindakan karantina merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa karantina. pengecualian atas tarif ini berlaku bagi pengguna jasa karantina yang dilakukan penolakan atau dikenai tindakan pemusnahan. Selain pengecualian juga di terapkan tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) bagi keadaan berikut:
1. Pemeriksaan fisik karantina hewan di tempat pemasukan
2. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang ditujukan bagi bantuan sosial.
Rincian tarif atas jasa tindakan karantina baik hewan maupun tumbuhan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian pertanian. PP 48 tahun 2012 dan lampirannya yang khusus untuk tarif jasa karantina dapat dilihat disini