setelah tanggal 28 Mei 2012 yang lalu Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2012 (GAJI KE 13), pada tanggal 11 Juni 2012, Menteri Keuangan menerbitkan Petunjuk Teknis pemberian gaji ke tiga belas melalui PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/pmk05/2012. Dengan petunjuk teknis ini, KPPN di seluruh Indonesia sudah bisa membayar gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara,dan penerima pensiun/tunjangan.
Bagi pengelola anggaran di satker, ayo buat SPM gaji ke-13… Rekan-rekan menunggu… ada yang mau daftar sekolah… ada yang buat menyambut puasa… eh, denger denger ada yang untuk beli tiket buat persiapan pulang kampung lebaran juga lho… hehehehehe….