PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KE TIGA BELAS


setelah tanggal 28 Mei 2012 yang lalu Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2012 (GAJI KE 13), pada tanggal 11 Juni 2012, Menteri Keuangan menerbitkan Petunjuk Teknis pemberian gaji ke tiga belas melalui PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/pmk05/2012. Dengan petunjuk teknis ini, KPPN di seluruh Indonesia sudah bisa membayar gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara,dan penerima pensiun/tunjangan.

Bagi pengelola anggaran di satker, ayo buat SPM gaji ke-13… Rekan-rekan menunggu… ada yang mau daftar sekolah… ada yang buat menyambut puasa… eh, denger denger ada yang untuk beli tiket buat persiapan pulang kampung lebaran juga lho… hehehehehe….

TARIF ATAS JASA TINDAKAN KARANTINA


Tulisan ini adalah untuk menggenapkan janji saya, bahwa satu saat saya akan memuat tulisan mengenai tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan. Tarif atas jasa tindakan karantina merupakan penerimaan negara bukan pajak yang dikenakan kepada setiap pengguna jasa karantina. pengecualian atas tarif ini berlaku bagi pengguna jasa karantina yang dilakukan penolakan atau dikenai tindakan pemusnahan. Selain pengecualian juga di terapkan tarif Rp.0,00 (Nol Rupiah) bagi keadaan berikut:

1. Pemeriksaan fisik karantina hewan di tempat pemasukan

2. Tindakan karantina terhadap media pembawa yang ditujukan bagi bantuan sosial.

Rincian tarif atas jasa tindakan karantina baik hewan maupun tumbuhan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 48 tahun 2012 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kementerian pertanian. PP 48 tahun 2012 dan lampirannya yang khusus untuk tarif jasa karantina dapat dilihat disini