PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN GAJI/TUNJANGAN BULAN KE TIGA BELAS


setelah tanggal 28 Mei 2012 yang lalu Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 57 tahun 2012 (GAJI KE 13), pada tanggal 11 Juni 2012, Menteri Keuangan menerbitkan Petunjuk Teknis pemberian gaji ke tiga belas melalui PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 89/pmk05/2012. Dengan petunjuk teknis ini, KPPN di seluruh Indonesia sudah bisa membayar gaji ke-13 bagi PNS, pejabat negara,dan penerima pensiun/tunjangan.

Bagi pengelola anggaran di satker, ayo buat SPM gaji ke-13… Rekan-rekan menunggu… ada yang mau daftar sekolah… ada yang buat menyambut puasa… eh, denger denger ada yang untuk beli tiket buat persiapan pulang kampung lebaran juga lho… hehehehehe….

Juni Ini, Pemerintah Bayar Gaji Ke-13 Pegawai Negeri, Pensiunan, Dan Pejabat Negara


Sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan penerima pensiun/tunjangan, Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 28 Mei lalu, memberikan tambahan penghasilan berupa gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas. Pembayaran gaji ke-13 akan dilaksanakan pada bulan Juni ini.

Dalam PP itu disebutkan, yang dimaksud dengan Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Sementara yang dimaksud Pejabat Negara adalah dari Presiden, Wakil Presiden; Ketua, Wakil Ketua, dan anggota MPR, DPR, BPK, KPK, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Mahkamah Konstitusi, MA, Hakim pada Badan Peradilan Umum, PTUN, Peradilan Agama, dan Peradilan Militer; Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota.

Termasuk dalam ketentuan yang akan memperoleh gaji ke-13 ini adalah pensiunan Pegawai Negeri; Pejabat Negara ; janda/duda/anak penerima pensiun; dan penerima pensiun orang tua PNS yang tewas. Juga masuk dalam kategori ini adalah penerima tunjangan veteran; tunjangan kehormatan anggota KNIP; perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan atau janda/dudanya; dan lain-lain.

“Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2012,” bunyi Pasal 3 Ayat 1 PP tersebut.

Penghasilan dimaksud bagi pegawai negeri meliputi : gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan/tunjangan umum, dan tunjangan khusus/tunjangan khusus kinerja/tunjangan kinerja/insentif khusus; bagi penerima pensiun meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan; dan bagi penerima tunjangan hanya menerima tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Penghasilan sebagaimana dimaksud sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturan perundang-undangan,” lanjut Pasal 3 Ayat 3 PP Nomor 57 Tahun 2012itu.

Disebutkan juga, dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari satu penghasilan, maka gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan.

Anggaran untuk membayar gaji ke-13 ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.

Sumber: Setkab.go.id

KENAIKAN GAJI PNS 2012


Posting kali ini, sebenarnya sudah terlambat. Namun dari hasil evaluasi statistik mesin pencari yang diarahkan ke blog ini, ternyata masih banyak rekan-rekan yang masih mencari peraturan tentang kenaikan gaji pegawai negeri tahun 2012. karena itu saya posting tulisan ini utuk menjawab entri search engine tentang kenaikan gaji PNS 2012 tersebut.

Kenaikan gaji PNS Tahun 2012 didasarkan atas Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2012 tentang PERUBAHAN KEEMPAT BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL beserta peraturan pelaksanaannya.  yang belum punya file Peraturan tersebut dapat dilihat di bawah ini.

PP Nomor 15 Tahun 2012

Lampiran PP Nomor 15 Tahun 2012

 

GAJI KE 13


SELAMAT….

Bagi para pegawai negeri sipil, ditengah gersangnya kabar remunerasi yang tak kunjung datang akhirnya datang setitik embun penyejuk. Melalui peraturan pemerintah no. 33 Tahun 2011 telah ditetapkan pemberian gaji/tunjangan bulan ke tiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Peraturan ini kemudian diturunkan melalui peraturan direktur jenderal perbendaharaan no. per-38/PB/2011.

Mau peraturan lengkapnya. silakan dilihat di http://perbendaharaan.go.id

OPTK GOLONGAN CENDAWAN


Bagi rekan-rekan petugas karantina tumbuhan, salah seorang POPT ahli dari BBKP Belawan yaitu Lenny Hartati Harahap,SP.MSi telah membuat tulisan yang cukup bermanfaat buat kita. tulisan ini sebenarnya telah dipublikasikan di website resmi BBKP belawan. saya hanya membantu menyebarluaskan tulisan ini supaya daya jelajahnya lebih luas. silakan di dowload semoga bermanfaat. buat bu Lenny, trims ilmunya.

OPTK GOL CENDAWAN

KENAIKAN GAJI PNS 2011


Akhirnya….. Setelah menunggu beberapa lama.. Peraturan turunan dari PP 11 tahun 2011 tentang perubahan ketiga belas atas peraturan gaji PNS keluar juga…bentuknya berupa surat edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-9/PB/2011.  dengan demikian Mulai Bulan April atau mei yang akan datang para PNS di seluruh Indonesia sudah dapat menikmati gaji dengan besaran gaji pokok yang baru. ya…rata-rata naik 10% dari gaji sebelumnya. bagi satker pusat pengajuan gaji ke KPPN harus menggunakan aplikasi GPP terbaru. Update aplikasi GPP dan SPM versi 15 Maret 2011 akan ditampilkan dan dapat di download pada tulisan berikutnya yang akan terbit kemudian.

Ni sedikit cuplikan SE tersebut.

untuk lengkapnya download disini

se_09_pb_2011_GAJI2011

Peraturan Pemerintah No.11 Tahun 2011


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2011

TENTANG

PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG

PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang :

a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna serta kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, perlu mengubah gaji pokok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Perubahan Keduabelas Atas Peraturan

Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Ketigabelas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil;

Mengingat :

1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);

3. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31);

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN KETIGABELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Pasal I

1. Mengubah Lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1977 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3098) sebagaimana telah duabelas kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 13 Tahun 1980 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3162);

b. Nomor 15 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 21);

c. Nomor 51 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 90);

d. Nomor 15 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 21);

e. Nomor 6 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 19);

f. Nomor 26 Tahun 2001 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 49);

g. Nomor 11 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 17);

h. Nomor 66 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 151);

i. Nomor 9 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 25);

j. Nomor 10 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 23);

k. Nomor 8 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 21); dan

l. Nomor 25 Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 31),

sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam

Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku sejak tanggal 1 Januari 2011.

Pasal II

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2011

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 16 Februari 2011

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

PATRIALIS AKBAR

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 24

 

Salinan sesuai dengan aslinya

SEKRETARIAT NEGARA RI

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan

Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

 

Wisnu Setiawan

 

Lampiran PP 11