Perjalanan Luwuk: Keindahan Alam Sulawesi Tengah


Sulawesi Tengah, Oktober 2025

Dalam rangka monitoring pelaksanaan kegiatan di Satuan Pelayanan Luwuk Banggai, saya bersama tim melakukan perjalanan dinas dari Kota Palu ke Luwuk, Kabupaten Banggai. Kami memilih jalur darat agar dapat menikmati keindahan alam Sulawesi Tengah di sepanjang perjalanan. Jarak tempuh sekitar 600 Km dengan waktu tempuh sekitar 15 jam.

Perrjalanan darat dari Palu menuju Luwuk bukanlah sekadar perpindahan dari satu titik ke titik lain di Sulawesi Tengah; ini adalah sebuah ziarah visual, sebuah episode panjang di mana mata dimanjakan oleh kontras alam yang ekstrem dan mempesona. Jalur yang membelah punggungan pulau ini, adalah kanvas hidup yang menampung pemandangan yang biasanya hanya bisa kita saksikan dalam karya-karya pelukis besar.

Dari Palu, liku-liku perjalanan segera dimulai. Kendaraan mulai menanjak, meninggalkan keriuhan kota dan memasuki jantung hutan belantara. Di sini, hijaunya hutan belantara benar-benar mendominasi. Vegetasi lebat membentang tanpa batas, menciptakan kubah hijau tebal yang terasa sejuk dan agung. Udara mulai menipis, membawa aroma tanah basah dan dedaunan, seolah menyambut kita ke dalam dunia yang belum terjamah.

Setelah melewati kawasan hutan primer, kita disajikan dengan pemandangan pegunungan yang hamparan gunungnya terlihat perkasa dan berlapis-lapis. Di lembah-lembah dan dataran tinggi, pertanian menjadi pemandangan utama. Di sinilah keajaiban kontras tercipta. Di lereng gunung yang landai, padi menguning terhampar luas seperti permadani emas. Hamparan sawah yang siap panen ini memberikan palet warna kuning keemasan yang cerah, kontras dengan latar belakang gunung yang biru keunguan di kejauhan. Pemandangan ini adalah lukisan lanskap yang sesungguhnya—sawah yang tertata rapi, berbingkai pegunungan yang kokoh.

Titik paling dramatis dari perjalanan ini adalah saat kita mulai menuruni kawasan pegunungan menuju pesisir timur. Jalan mulai berkelok dengan tajam, memotong sisi-sisi bukit yang curam. Setiap belokan adalah kejutan. Setelah berjam-jam diselimuti nuansa hijau dan cokelat pegunungan, tiba-tiba pandangan kita disergap oleh birunya laut yang begitu pekat dan dalam.Biru laut itu muncul sebagai latar yang luar biasa.

Jalan yang berkelok-kelok itu membingkai pemandangan di mana sawah yang padi menguningnya baru saja kita lewati kini memiliki latar laut yang biru. Transisi ini luar biasa: hamparan bumi yang subur di depan, dan samudra luas yang tak bertepi di belakang. Di titik lain, jalan tersebut benar-benar memeluk pesisir, menjadikan birunya laut sebagai teman setia di sisi jalan, dengan ombak memecah lembut di kejauhan. Keindahan ini terus menemani hingga Luwuk, yang sering dijuluki Kota Berbukit Seribu.

Perjalanan yang panjang dan penuh liku ini bukan hanya menguji ketahanan, tetapi juga memberikan hadiah visual berupa kombinasi sempurna antara pegunungan yang megah, sawah yang subur, dan lautan yang menenangkan, mengukuhkan Sulawesi Tengah sebagai salah satu jalur darat terindah di Nusantara.

Menyusun MPH bagi PPPK dengan jabatan PLO dan OLO di Subbagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan


Dengan selesainya pengangkatan PPPK Formasi Tahun 2024 pada awal bulan Oktober 2025, tugas Kepala Subbagian Umum pada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan bertambah 1 lagi yaitu Menyusun Matriks Peran dan Hasil (MPH) bagi PPPK dengan Jabatan Penata Layanan Operasional (PLO) dan Operator Layanan Operasional (OLO) yang ditempatkan di bawah struktur Kepala Subbagian Umum.

Banyak yang bertanya kepada saya, bagaimana cara Menyusun MPH bagi kedua jabatan tersebut. Saya memahami, karena memang nomenkaltur kedua jabatan tersebut baru ada di pengadaan PPPK Formasi Tahun 2024, setidaknya pada unit kerja Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebelum Menyusun MPH bagi Jabatan PLO dan OLO kita bahas dulu apa itu PLO dan OLO.

Kedua jabatan ini, meskipun terdengar mirip, memiliki fokus dan tingkatan tanggung jawab yang berbeda dalam konteks operasional sebuah organisasi, terutama dalam Subbagian Umum seperti di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

1. Penata Layanan Operasional

Penata Layanan Operasional adalah jabatan yang cenderung memiliki cakupan tugas yang lebih strategis, manajerial, dan koordinatif. Jabatan ini berfokus pada perencanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan evaluasi terhadap seluruh aspek layanan operasional internal atau dukungan operasional dalam suatu unit kerja.

Ciri-ciri Utama dan Tanggung Jawab:

  • Perencanaan dan Strategi: Menganalisis kebutuhan operasional, menyusun rencana kerja, dan mengembangkan strategi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas layanan.
  • Koordinasi: Bertindak sebagai penghubung dan koordinator antara berbagai unit atau individu untuk memastikan kelancaran alur kerja operasional. Ini termasuk koordinasi penyediaan sarana prasarana, logistik, atau dukungan teknis.
  • Pengawasan dan Pengendalian: Memantau pelaksanaan kegiatan operasional, memastikan kepatuhan terhadap prosedur standar (SOP), dan mengidentifikasi serta mengatasi potensi masalah.
  • Evaluasi dan Pelaporan: Melakukan evaluasi terhadap kinerja layanan operasional, menganalisis data, dan menyusun laporan yang memberikan rekomendasi perbaikan.
  • Pengembangan Prosedur: Berkontribusi dalam pengembangan atau perbaikan SOP terkait layanan operasional.
  • Pemecahan Masalah: Menangani isu-isu kompleks yang muncul dalam operasional dan mencari solusi yang efektif.
  • Level Pekerjaan: Biasanya merupakan level ahli atau koordinator yang membutuhkan pemahaman mendalam tentang proses bisnis dan kemampuan analisis yang kuat.

Analogi: Jika operasional adalah sebuah orkestra, Penata Layanan Operasional adalah konduktornya. Dia tidak memainkan alat musik secara langsung, tetapi memastikan semua pemain selaras, ritme tepat, dan hasil akhirnya harmonis.

2. Operator Layanan Operasional

Operator Layanan Operasional adalah jabatan yang berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas teknis dan rutin yang telah direncanakan dan diinstruksikan. Jabatan ini merupakan garda terdepan dalam menjalankan roda operasional sehari-hari.

Ciri-ciri Utama dan Tanggung Jawab:

  • Pelaksanaan Tugas Teknis: Melakukan pekerjaan-pekerjaan konkret dan spesifik sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan. Contohnya: melakukan pengadaan barang, memelihara fasilitas, mengelola persediaan, mengoperasikan peralatan.
  • Rutinitas: Tugas-tugas yang dijalankan cenderung berulang dan mengikuti pola yang sudah ada.
  • Kepatuhan Prosedur: Sangat bergantung pada instruksi dan prosedur yang jelas. Ketepatan dan kedisiplinan dalam menjalankan prosedur adalah kunci.
  • Pengelolaan Fisik/Teknis: Seringkali melibatkan pengelolaan aset fisik, peralatan, atau sistem teknis.
  • Pencatatan Dasar: Melakukan pencatatan atau pendataan dasar terkait pelaksanaan tugasnya.
  • Dukungan Langsung: Memberikan dukungan langsung pada operasional harian, misalnya menyiapkan logistik untuk sebuah acara atau memastikan ketersediaan ATK.
  • Level Pekerjaan: Biasanya merupakan level terampil atau pelaksana yang membutuhkan kemampuan teknis spesifik dan ketelitian.

Analogi: Mengikuti analogi orkestra, Operator Layanan Operasional adalah musisi yang memainkan alat musiknya. Dia fokus pada memainkan bagiannya dengan sempurna sesuai arahan konduktor dan partitur.

Perbedaan Utama Secara Singkat:

FiturPenata Layanan OperasionalOperator Layanan Operasional
Fokus UtamaPerencanaan, Pengawasan, Koordinasi, EvaluasiPelaksanaan Tugas Teknis dan Rutin
Level TugasStrategis, Manajerial, AnalitisTaktis, Pelaksana, Teknis
Tanggung JawabMemastikan efektivitas dan efisiensi operasionalMenjalankan operasional sesuai prosedur
InisiatifMerancang, memperbaiki, memecahkan masalahMelaksanakan sesuai instruksi
OutputRencana, laporan, rekomendasi, koordinasiHasil kerja fisik/teknis, pencatatan

Dalam struktur Subbagian Umum, Penata Layanan Operasional mungkin akan mengawasi dan memberikan arahan kepada beberapa Operator Layanan Operasional untuk memastikan bahwa semua tugas operasional berjalan sesuai dengan rencana dan standar yang telah ditetapkan.

Mengapa Matriks Peran dan Hasil (MPH) Penting?

Matriks Peran dan Hasil (MPH) adalah alat manajemen kinerja yang esensial. MPH tidak hanya mendefinisikan tugas dan tanggung jawab, tetapi juga mengaitkannya dengan hasil yang diharapkan. Manfaat utama MPH meliputi:

  • Kejelasan Tugas dan Tanggung Jawab: Setiap pegawai memahami dengan jelas apa yang diharapkan dari mereka dan bagaimana kontribusi mereka mendukung tujuan organisasi.
  • Pengukuran Kinerja yang Objektif: Hasil yang terukur memungkinkan evaluasi kinerja yang lebih objektif dan adil.
  • Dasar Pengembangan Kompetensi: MPH dapat menjadi dasar untuk mengidentifikasi kebutuhan pelatihan dan pengembangan bagi pegawai.
  • Peningkatan Efisiensi Operasional: Dengan peran dan hasil yang jelas, duplikasi pekerjaan dapat diminimalisir dan koordinasi antar unit menjadi lebih baik.
  • Motivasi Pegawai: Pegawai akan merasa lebih termotivasi ketika mereka melihat dampak langsung dari pekerjaan mereka terhadap pencapaian tujuan organisasi.

Memahami Konteks: Subbagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

Subbagian Umum memiliki peran vital dalam mendukung operasional Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Sebelum kita Menyusun MPH, saya mencoba mengidentifikasi area-area utama yang menjadi tanggung jawab subbagian umum setidaknya terdiri atas 12 rumpun  tugas yaitu:

1PERENCANAANPROGRAM DAN ANGGARAN TAHUN DEPAN
REVIEW ANGGARAN TAHUN BERJALAN
REVISI ANGGARAN
2EVALUASIMONEV BAPENAS
MONEV KEUANGAN
KINERJA BARANTIN
PENYUSUNAN LAKIN
3SAIBALAPORAN KEUANGAN
PENYIAPAN DATA AUDIT APIP DAN BPK
KOMPILASI DATA LAPORAN TAHUNAN
4SIMAK/BMNPENCATATAN ASET
BAHAN PERSEDIAAN
5RUMAH TANGGAPEMELIHARAAN ASSET
PENYIAPAN RUANG RAPAT
6KEPEGAWAIANMUTASI KEPEGAWAIAN
RENBANG
PENANGANAN KONFLIK
PENYIAPAN UPACARA DAN HARI HARI BESAR
7HUMASREDAKSI
VIDEO EDITING
DESIGN GRAFIS
PENYIAPAN VIDEO CONFERENCE
BAHAN PRESENTASI DAN PROFIL
PUBLIKASI DAN ADMIN MEDSOS
PENGELOLAAN WEBSITE
8KEARSIPANPENATAAN ARSIP
SURAT MENYURAT
DRAFT SURAT KEPUTUSAN
NOTULENSI RAPAT DINAS
9KESEKRETARIATANLAYANAN PIMPINAN
NOTA DINAS
SURAT MENYURAT
PROTOKOLER
10KEUANGANPPK
PPSPM
PPBJ
BENDAHARA PENGELUARAN
BENDAHARA PENERIMA
SPK PERBENDAHARAAN/VERIFIKATOR
PPABP
SPK  PENGADAAN
11SEKRETARIAT SPIKOMPILASI DATA
LAPORAN BULANAN
LAPORAN SEMESTER
LAPORAN TAHUNAN
12SEKRETARIAT PPIDBANK DATA
PENGELOLAAN LAYANAN INFORMASI DAN DOKUMENTASI

Dengan memahami tugas-tugas inti ini, kita dapat merumuskan peran dan hasil yang relevan untuk setiap jabatan yang berada di bawah struktur Subbagian umum.

Mari kita bedah MPH untuk masing-masing jabatan, dengan asumsi hierarki di bawah Kepala Subbagian Umum.

1. Penata Layanan Operasional

Jabatan ini cenderung memiliki cakupan tugas yang lebih luas dan melibatkan koordinasi serta analisis. Penata Layanan Operasional bertanggung jawab untuk memastikan kelancaran operasional layanan internal Subbagian Umum dan mungkin juga mendukung layanan eksternal terkait administrasi.

Peran:

  • Mengkoordinasikan dan mengawasi pelaksanaan tugas-tugas operasional di Subbagian Umum.
  • Melakukan analisis kebutuhan dan menyusun rencana layanan operasional.
  • Menyusun laporan dan evaluasi kinerja layanan operasional.
  • Memastikan kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku.

Contoh Hasil yang Diharapkan:

  • Terlaksananya koordinasi antar unit kerja terkait layanan operasional (misalnya, koordinasi penyediaan ATK dengan bagian rumah tangga, koordinasi pengadaan barang dengan bagian keuangan).
  • Tersusunnya rencana kebutuhan logistik dan peralatan kantor secara periodik.
  • Tersedianya data dan informasi operasional yang akurat dan terkini untuk pengambilan keputusan.
  • Tersusunnya laporan evaluasi efektivitas layanan operasional secara berkala (bulanan/triwulanan).
  • Tercapainya target efisiensi dalam penggunaan sumber daya operasional.

2. Operator Layanan Operasional

Jabatan ini berfokus pada pelaksanaan tugas-tugas teknis dan rutin yang mendukung operasional sehari-hari.

Peran:

  • Melaksanakan tugas-tugas teknis terkait layanan operasional sesuai SOP.
  • Mengoperasikan dan memelihara peralatan kantor/pendukung operasional.
  • Melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan operasional.
  • Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada Penata Layanan Operasional.

Contoh Hasil yang Diharapkan:

  • Terlaksananya pengadaan barang/jasa kebutuhan kantor sesuai prosedur dan jadwal.
  • Terpeliharanya seluruh peralatan kantor (komputer, printer, AC, dll.) dalam kondisi baik dan siap digunakan.
  • Tersedianya persediaan barang habis pakai (ATK, bahan kebersihan) dalam jumlah yang cukup dan terkelola dengan baik.
  • Terlaksananya distribusi surat masuk/keluar dan dokumen lain secara tepat waktu dan akurat.
  • Tercatatnya setiap transaksi atau penggunaan barang/jasa operasional secara tertib.
  • Tertatanya sistem kearsipan fisik dan digital yang rapi, mudah diakses, dan aman.
  • Terlaksananya proses surat masuk dan surat keluar (pencatatan, pengiriman, distribusi) secara efisien dan tepat waktu.
  • Tersedianya dukungan administrasi untuk rapat atau kegiatan Subbagian Umum (penyiapan ruangan, notulensi, daftar hadir).
  • Tercatatnya agenda pimpinan dan jadwal pertemuan Subbagian Umum secara akurat.
  • Terlayaninya setiap tamu atau pihak eksternal yang datang dengan informasi yang relevan dan sikap yang profesional.

Langkah-langkah Praktis Menyusun MPH:

Untuk Kepala Subbagian Umum yang ingin menyusun atau menyempurnakan MPH, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

  1. Identifikasi Tugas Pokok Subbagian Umum: Mulai dari daftar tugas yang sudah ada. Pisahkan tugas menjadi kategori-kategori besar.
  2. Petakan Tugas ke Setiap Jabatan: Tinjau setiap tugas dan tentukan jabatan mana yang paling bertanggung jawab untuk melaksanakannya. Perhatikan juga tugas-tugas pendukung.
  3. Definisikan Peran (Why & How): Untuk setiap jabatan, rumuskan “Peran” yang menggambarkan fungsi utama dan bagaimana jabatan tersebut berkontribusi pada Subbagian Umum.
  4. Tentukan Hasil yang Diharapkan (What): Ini adalah bagian terpenting. Untuk setiap peran, identifikasi hasil konkret, terukur, dan berorientasi pada tujuan. Gunakan kata kerja terukur seperti “terlaksananya,” “tersusunnya,” “tercapainya,” “terkelolanya.”
  5. Validasi dengan Pegawai: Libatkan pegawai yang bersangkutan dalam proses ini. Diskusikan draf MPH untuk mendapatkan masukan dan memastikan pemahaman yang sama. Hal ini juga akan meningkatkan rasa kepemilikan mereka.
  6. Tetapkan Indikator Kinerja: Jika memungkinkan, sertakan indikator kinerja kunci (KPI) untuk setiap hasil, misalnya target waktu, kualitas, atau kuantitas.
  7. Review Berkala: MPH bukanlah dokumen statis. Lakukan review secara berkala (misalnya, setiap tahun) untuk menyesuaikan dengan perubahan tugas, prioritas, atau struktur organisasi.

Penutup Penyusunan Matriks Peran dan Hasil yang baik adalah investasi dalam efektivitas dan efisiensi Subbagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Dengan kejelasan peran dan hasil, setiap pegawai dapat bekerja dengan lebih fokus, berkontribusi secara optimal, dan pada akhirnya, mendukung pencapaian visi dan misi Balai Karantina secara keseluruhan. Semoga panduan ini bermanfaat dalam mengelola sumber daya manusia di unit kerja pembaca sekalian.

Penulis: Sarmili – Kepala Subbagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Badan Karantina Indonesia


Halo, pembaca setia! Di era reformasi birokrasi yang semakin maju, pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan kinerja aparatur sipil negara (ASN) melalui berbagai kebijakan insentif. Salah satu yang terbaru adalah Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia. Dokumen ini, yang diterbitkan oleh Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat Manaor Panggabean, menjadi panduan penting bagi pegawai di lembaga yang bertanggung jawab atas karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Dalam tulisan blog ini, kita akan membahas isi utama peraturan tersebut secara ringkas dan mudah dipahami, berdasarkan teks lengkapnya. Mari kita uraikan poin-poin kunci!

Latar Belakang dan Dasar Hukum

Peraturan ini lahir dari kebutuhan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia. Tujuannya? Memberikan tunjangan yang adil berdasarkan capaian reformasi birokrasi, sejalan dengan prinsip manajemen ASN yang lebih akuntabel.

Beberapa dasar hukum pendukung meliputi:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 (dan amandemennya) tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Kinerja ASN.
  • Plus, regulasi terkait organisasi dan tata kerja Badan Karantina, serta aturan keuangan dari Kementerian Keuangan.

Intinya, peraturan ini memastikan tunjangan kinerja diberikan secara transparan, berbasis kinerja, dan disiplin, untuk mendukung pelayanan publik di sektor karantina yang krusial bagi keamanan pangan dan kesehatan nasional.

Ketentuan Umum: Definisi Penting

Sebelum masuk ke mekanisme pemberian, peraturan ini mendefinisikan istilah-istilah kunci agar tidak ada ambiguitas. Beberapa yang menonjol:

  • Tunjangan Kinerja: Insentif bulanan berdasarkan capaian reformasi birokrasi di instansi pusat.
  • Disiplin Kehadiran: Ketaatan ASN terhadap hari dan jam kerja.
  • Penilaian Kinerja: Evaluasi bulanan atas hasil dan perilaku kerja pegawai.
  • Pegawai: Meliputi ASN (PNS dan PPPK) serta pegawai non-ASN yang diangkat resmi di Badan Karantina.
  • Kelas Jabatan: Pengelompokan jabatan berdasarkan nilai dan tingkatannya, yang menentukan besaran tunjangan.
  • Tugas Belajar: Penugasan resmi untuk pendidikan lanjutan, yang memengaruhi tunjangan.
  • Hari dan Jam Kerja: Standar operasional untuk pelayanan publik, termasuk penyesuaian di bulan Ramadan atau pola shift untuk unit 24 jam.

Definisi ini menjadi fondasi, memastikan semua pegawai memahami hak dan kewajiban mereka.

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja

Bagian inti peraturan ini ada di Bab II, yang mengatur bagaimana tunjangan dibagikan. Tunjangan diberikan setiap bulan kepada pegawai berdasarkan kelas jabatan dan capaian kinerja. Besarannya dihitung melalui sistem yang terintegrasi, dengan dua komponen utama: penilaian kinerja dan disiplin kehadiran.

  • Besaran Tunjangan: Ditetapkan per kelas jabatan, seperti yang tercantum di Lampiran I. Contoh:
    • Kelas 17 (untuk Kepala Badan): Rp33.240.000.
    • Kelas 1: Rp2.531.250. Calon PNS mendapat 80% dari besaran kelas jabatannya.
  • Tidak Berlaku Untuk: Pegawai tanpa jabatan tetap, yang dinonaktifkan, atau sedang cuti di luar tanggungan negara.
  • Penilaian Kinerja: Dilakukan bulanan via sistem informasi ASN. Predikat menentukan persentase:
    • Sangat baik/baik: 100%.
    • Butuh perbaikan: 90%.
    • Kurang: 85%.
    • Sangat kurang: 80%. Penilaian harus dilaporkan paling lambat hari ke-2 bulan berikutnya, dengan pengecualian untuk pegawai cuti penuh.
  • Disiplin Kehadiran: Wajib e-presensi via layanan Badan, mulai pukul 06.00. Pengecualian untuk tugas dinas atau cuti, tapi harus diinput paling lambat tanggal 2 bulan depan.

Untuk Kepala Badan, tunjangan setara kelas 17. Sementara Plt./Plh. bisa dapat tambahan 20% atau selisih kelas, asal penugasan minimal 1 bulan (maksimal 3 bulan, bisa diperpanjang sekali).

Aturan Hari dan Jam Kerja

Bab III menekankan disiplin waktu sebagai pondasi tunjangan. Standar umum:

  • Hari Kerja: 5 hari (Senin-Jumat).
  • Jam Kerja: 37 jam 30 menit/minggu (07.30-16.00 Senin-Kamis; 07.30-16.30 Jumat), minus istirahat 1 jam.
  • Ramadan: Dikurangi jadi 32 jam 30 menit (08.00-15.00/15.30, istirahat 30 menit).
  • Fleksibilitas: Toleransi keterlambatan 90 menit (dengan kompensasi pulang), atau pulang lebih awal 60 menit dengan persetujuan atasan (lihat Lampiran II untuk formatnya).
  • Shift 24/7: Unit pelayanan khusus bisa ajukan persetujuan ke Sekretaris Utama.

Pelanggaran seperti keterlambatan (dihitung 3 jam 45 menit jika tak e-presensi) atau meninggalkan kantor tanpa izin bisa dibatalkan kehadirannya setelah klarifikasi (Lampiran IV).

Rekapitulasi dan Pemotongan Tunjangan

Rekapitulasi bulanan dilakukan oleh unit kepegawaian (Lampiran V), mencakup kehadiran, cuti, dan penilaian. Laporan diserahkan ke Biro Organisasi dan SDM paling lambat tanggal 7 bulan berikutnya, sebagai dasar pembayaran.

Pemotongan (Bab V) diterapkan untuk menjaga akuntabilitas:

  • Tidak Masuk Kerja: Potong 4% per hari dari komponen disiplin; kekurangan jam 0,02% per menit (maks. 3 jam 45 menit/hari).
  • Cuti Sakit: 0% hari pertama-25; naik bertahap 0,5%-1,5% setelahnya, dengan bukti dokter.
  • Cuti Alasan Penting: 0,5% per hari setelah hari ke-5.
  • Cuti Besar: 0% untuk haji pertama atau kelahiran anak ke-4+ (maks. 3 bulan); 50% untuk alasan lain.
  • Hukuman Disiplin: Potong sesuai tingkat (ringan, sedang, berat), kecuali pelanggaran jam kerja.
  • Pengecualian: Cuti tahunan, melahirkan (sampai anak ke-3), perjalanan dinas, atau tugas belajar tak dipotong.

Untuk pegawai tugas belajar (Bab VI), tunjangan tetap diberikan 100% dari jabatan terakhir, dengan kelas minimal 5-7 tergantung jenis jabatan. Setelah selesai, kembali ke 100% kelas asli atau pelaksana (maks. kelas 7).

Lampiran Pendukung

Peraturan dilengkapi lampiran praktis:

  • Lampiran I: Tabel besaran tunjangan per kelas (Rp2,5 juta – Rp33 juta).
  • Lampiran II: Format persetujuan pulang lebih awal.
  • Lampiran III: Surat permohonan cuti lengkap.
  • Lampiran IV: Formulir klarifikasi pelanggaran.
  • Lampiran V: Rekapitulasi bulanan.

Dampak dan Rekomendasi

Peraturan ini tidak hanya meningkatkan motivasi pegawai Badan Karantina, tapi juga memperkuat pelayanan publik di tengah tantangan seperti pandemi atau impor hewan/tumbuhan. Bagi pegawai, ini berarti lebih disiplin dan proaktif dalam pelaporan kinerja. Bagi masyarakat, ini menjamin ASN yang lebih kompeten menjaga karantina nasional.

Jika Anda pegawai ASN atau tertarik karir di sektor ini, pelajari dokumen asli untuk detail lengkap. Kebijakan seperti ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk birokrasi berkualitas. Bagaimana pendapat Anda? Share di komentar! Jika ada update terbaru, saya akan bahas di posting selanjutnya. 😊

Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 10 Tahun 2025 Dapat Diunduh disini

Mitigasi Kesehatan Mental Pegawai Negeri Pasca-Gempa Sulawesi Tengah


Pendahuluan

Sulawesi Tengah merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang sangat rentan terhadap bencana geologi, termasuk gempa bumi. Wilayah ini memiliki karakteristik geologi yang kompleks dengan banyaknya sesar lokal, terutama Sesar Palu Koro yang aktif, sehingga seringkali mengalami guncangan gempa bumi. Peristiwa gempa bumi, seperti yang terjadi pada tahun 2018 di Palu, Sigi, dan Donggala, telah menunjukkan dampak yang menghancurkan, tidak hanya terhadap infrastruktur fisik tetapi juga terhadap kesehatan mental masyarakat, termasuk para pegawai negeri. Pegawai negeri, sebagai pilar pelayanan publik, memiliki peran krusial dalam masa pemulihan pascabencana, namun mereka sendiri tidak luput dari dampak psikologis yang diakibatkan oleh gempa bumi berulang. Esai ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh gempa bumi, khususnya sepanjang tahun 2024, terhadap kesehatan mental pegawai negeri di Sulawesi Tengah, mengidentifikasi faktor risiko yang membuat mereka rentan, serta merumuskan rekomendasi untuk mitigasi dampaknya.

Data Gempa Bumi di Sulawesi Tengah Tahun 2024

Sepanjang tahun 2024, aktivitas seismik di Sulawesi Tengah tercatat sangat tinggi. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Geofisika Kelas I Palu mencatat sebanyak 2.702 gempa bumi mengguncang wilayah Sulawesi Tengah. Gempa-gempa ini memiliki magnitudo rata-rata antara 2,0 hingga 6,0, dengan 46 kejadian di antaranya digolongkan sebagai gempa signifikan atau merusak. Fenomena ini tidak terlepas dari banyaknya sesar lokal pada masing-masing segmen di hampir seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Intensitas guncangan tertinggi terjadi pada bulan Oktober dengan 301 gempa, diikuti oleh September (298 gempa), November (274 gempa), dan Desember (236 gempa). Bahkan, simulasi Palu Communication Transmission Exercise 2024 pada 25 September 2024, bertepatan dengan peringatan enam tahun gempa bumi, tsunami, dan likuefaksi Palu 2018, menunjukkan upaya BMKG dalam meningkatkan kesiapsiagaan terhadap ancaman gempa bumi dan tsunami yang berkelanjutan di wilayah ini. Beberapa gempa signifikan yang terjadi pada tahun 2024 dan menimbulkan dampak meliputi:

  • 6 Januari: Gempa berkekuatan 5.5 Magnitudo di lepas pantai Sulawesi Tengah, 234 km barat laut Gorontalo, menyebabkan tiga rumah hancur dan 20 bangunan rusak di Kabupaten Buol.
  • 18 Januari: Gempa berkekuatan 5.2 Magnitudo dengan kedalaman 46 km terjadi di dekat Poso, diikuti oleh gempa susulan 4.6 Magnitudo.
  • 18 Januari: Gempa berkekuatan 4.9 Magnitudo di Sulawesi Tengah, 91 km timur laut Poso, menyebabkan beberapa rumah roboh di Kabupaten Tojo Una-Una.
  • 30 Januari: Gempa berkekuatan 5.0 Magnitudo di lepas pantai Sulawesi Tengah, 148 km utara-barat laut Kendari, menyebabkan lima orang terluka, satu rumah roboh, dan 36 bangunan rusak di wilayah Morowali.
  • 31 Mei: Gempa berkekuatan 5.1 Magnitudo dengan kedalaman 10 km terjadi di Kabupaten Morowali. sulteng.antaranews.comearthquaketrack.compalu.tribunnews.com

Dampak Psikologis Gempa Bumi dan Faktor Risiko Pegawai Negeri

Dampak psikologis dari gempa bumi dapat sangat bervariasi, mulai dari reaksi stres akut hingga gangguan mental jangka panjang seperti Gangguan Stres Pasca Trauma (PTSD), depresi, dan kecemasan. Paparan berulang terhadap ancaman gempa, seperti yang dialami masyarakat Sulawesi Tengah pada tahun 2024, dapat memperparah kondisi ini. Perasaan tidak aman, ketakutan akan gempa susulan, kehilangan harta benda, atau bahkan kehilangan orang terdekat, dapat secara signifikan memengaruhi kesejahteraan mental individu. inarisk.bnpb.go.id

Pegawai negeri memiliki faktor risiko tambahan yang membuat mereka lebih rentan terhadap dampak kesehatan mental pasca-gempa. Pertama, mereka seringkali menjadi garda terdepan dalam penanganan bencana dan pelayanan publik. Tuntutan pekerjaan yang tinggi, jam kerja yang tidak menentu, serta paparan langsung terhadap penderitaan korban, dapat menyebabkan kelelahan fisik dan mental (burnout) serta trauma sekunder. Kedua, mereka mungkin menghadapi dilema antara menjalankan tugas profesional dan mengurus keluarga serta diri sendiri yang juga terdampak bencana. Ketiga, stigma sosial terhadap masalah kesehatan mental seringkali menghambat pegawai negeri untuk mencari bantuan, terutama dalam lingkungan kerja yang menuntut ketangguhan dan profesionalisme. Beban ganda ini dapat memperburuk kondisi kesehatan mental mereka, memengaruhi kinerja, dan bahkan menyebabkan penurunan kualitas pelayanan publik.

Studi Kasus dan Implikasi

Meskipun esai ini tidak menyajikan studi kasus spesifik tentang pegawai negeri di Sulawesi Tengah pasca-gempa 2024, pengalaman dari gempa Palu 2018 dapat memberikan gambaran tentang implikasinya. Setelah gempa Palu, banyak laporan menunjukkan peningkatan kasus depresi, kecemasan, dan PTSD di kalangan masyarakat umum, termasuk mereka yang terlibat dalam upaya pemulihan. Pegawai negeri, sebagai bagian integral dari masyarakat dan juga sebagai pemangku kebijakan dan pelaksana program, kemungkinan besar mengalami tekanan serupa. Kurangnya dukungan psikososial yang memadai, baik dari institusi maupun lingkungan, dapat memperpanjang penderitaan mereka.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Tingginya frekuensi gempa bumi di Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2024 menunjukkan bahwa ancaman bencana geologi masih menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat, termasuk pegawai negeri. Paparan berulang terhadap gempa berpotensi menimbulkan dampak serius pada kesehatan mental mereka, diperparah oleh peran ganda sebagai individu terdampak dan pelayan publik.

Untuk mengatasi tantangan ini, beberapa rekomendasi dapat dipertimbangkan:

  1. Penyediaan Layanan Dukungan Psikososial Berkelanjutan: Pemerintah daerah dan instansi terkait perlu menyediakan akses mudah dan gratis ke layanan konseling atau terapi bagi pegawai negeri yang terdampak gempa.
  2. Program Edukasi Kesehatan Mental: Mengadakan pelatihan dan lokakarya tentang pengelolaan stres, ketahanan diri (resilience), dan identifikasi dini gejala gangguan mental untuk pegawai negeri.
  3. Kebijakan Ramah Pegawai Pasca-Bencana: Menerapkan kebijakan yang fleksibel terkait jam kerja, cuti, atau penugasan bagi pegawai negeri yang sedang mengalami pemulihan pasca-gempa.
  4. Membangun Jaringan Dukungan Internal: Mendorong pembentukan kelompok dukungan sebaya atau program mentor di lingkungan kerja untuk saling menguatkan antar-pegawai.
  5. Penelitian Lanjutan: Melakukan studi kasus yang spesifik mengenai dampak gempa 2024 terhadap kesehatan mental pegawai negeri di Sulawesi Tengah untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan relevan dalam perumusan kebijakan.

Dengan demikian, perhatian serius terhadap kesehatan mental pegawai negeri di Sulawesi Tengah bukan hanya tentang kesejahteraan individu, tetapi juga tentang keberlanjutan fungsi pelayanan publik dan pemulihan daerah pascabencana.

TAMBAHAN: DATA GEMPA BUMI SULAWESI TENGAH 2025

Berdasarkan data terkini hingga 6 Oktober 2025 (waktu saat ini: 2025-10-06 16:02:28), berikut adalah ringkasan data gempa bumi yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah sepanjang tahun 2025, dengan fokus khusus pada Kota Palu. Informasi ini bersumber dari laporan resmi seperti BMKG, BNPB, dan media terpercaya. Sulawesi Tengah, termasuk Palu, tetap rentan terhadap aktivitas seismik karena posisinya di zona patahan aktif seperti Sesar Palu-Koro, yang sering memicu guncangan berulang.

Data gempa bersifat dinamis, dan hingga saat ini, tercatat beberapa kejadian signifikan (magnitudo ≥3,0) di Palu dan sekitarnya, serta gempa lain di wilayah Sulawesi Tengah seperti Poso dan Banggai Kepulauan. Gempa di Palu sering kali dirasakan kuat karena kedekatannya dengan sesar utama, meskipun tidak selalu berpusat tepat di kota tersebut. Berikut adalah daftar utama berdasarkan kronologi, dengan penekanan pada Palu:

Gempa Signifikan di Kota Palu dan Sekitarnya

  • 9 April 2025: Gempa berkekuatan magnitudo 4,5 mengguncang Kota Palu pukul pagi hari (waktu spesifik tidak disebutkan secara detail). Pusat gempa berada di wilayah Palu, Sulawesi Tengah. Dampak: Dirasakan oleh warga Palu, tetapi tidak ada laporan korban jiwa atau kerusakan signifikan. Tidak berpotensi tsunami. palu.tribunnews.com
  • 3 September 2025: Gempa berkekuatan magnitudo 5,0 mengguncang Palu pukul 06:52 WIB (atau 06:53:12 WIB menurut sumber lain). Episenter terletak di koordinat 0,88° (detail lengkap tidak tersedia), dengan kedalaman sekitar 10-12 km. Dampak: Dirasakan kuat di Palu, serta wilayah sekitar seperti Parigi dan Poso (intensitas III-IV MMI). Tidak ada korban jiwa yang dilaporkan, dan BMKG menyatakan tidak berpotensi tsunami. Warga disarankan tetap waspada terhadap gempa susulan. tribunnews.com liputan6.com sulteng.antaranews.com
  • 7 Juli 2025: Gempa berkekuatan magnitudo 3,5 terjadi di wilayah Palu dan sekitarnya pada pagi hari. Pusat gempa dekat Palu, dengan kedalaman dangkal. Dampak: Dirasakan ringan oleh masyarakat, tanpa laporan kerusakan atau korban. Ini bagian dari aktivitas seismik harian di zona Palu-Koro. instagram.com
  • 24 Juli 2025: Gempa berkekuatan magnitudo 6,0 mengguncang wilayah dekat Palu (getaran terasa kuat hingga Palu, meskipun pusat utama di Poso). Pukul 03:50:45 WIB, dengan kedalaman 10 km. Dampak: 3 rumah dilaporkan rusak di Palu dan sekitarnya; getaran juga terasa di Palopo dan Mamuju. Tidak ada korban jiwa, tapi meningkatkan kewaspadaan pasca-gempa sebelumnya. regional.kompas.com

Gempa Lain di Sulawesi Tengah (Dampak ke Palu)

Meskipun tidak berpusat di Palu, beberapa gempa ini dirasakan di kota tersebut karena jarak geografis yang dekat:

  • 17 Agustus 2025: Gempa utama magnitudo 5,8 Mw (beberapa sumber 6,0) di Kabupaten Poso pukul 05:38 WIB (atau 06:38 WITA), kedalaman 10 km. Pusat di barat laut Poso. Dampak: Getaran terasa hingga Palu (jarak sekitar 100-150 km); 32 orang luka-luka dan 41 bangunan rusak di Poso, tapi Palu mengalami guncangan ringan tanpa kerusakan signifikan. Bertepatan dengan HUT RI ke-80, menyebabkan kepanikan. id.wikipedia.org bmkg.go.id bnpb.go.id
  • 30 September 2025: Gempa kecil magnitudo 3,2 di Banggai Kepulauan pukul 13:49 WITA, pusat di laut 80 km timur daratan. Dampak: Getaran samar dirasakan di Palu dan wilayah timur Sulawesi Tengah, tanpa kerusakan. instagram.com facebook.com
  • 27 September 2025: Gempa magnitudo 5,1 pukul 16:08:55 WIB di 88 km timur laut Maluku Tengah (dekat perbatasan Sulawesi Tengah), kedalaman 12 km. Dampak: Getaran ringan hingga Palu, tapi tidak signifikan. Bagian dari daftar gempa M≥5,0 BMKG. gawpalu.id

Ringkasan Umum

  • Total Gempa Tercatat: Hingga Oktober 2025, BMKG mencatat puluhan gempa kecil (magnitudo 1,8–4,0) di Sulawesi Tengah, dengan 5-7 kejadian signifikan (≥4,5) yang memengaruhi Palu secara langsung atau tidak langsung. Palu sering merasakan getaran dari gempa di Poso atau Donggala karena pola patahan Palu-Koro, yang menyebabkan pergeseran mendatar (left-lateral strike-slip fault). esdm.go.id bmkg.go.id
  • Pola dan Penyebab: Gempa didominasi aktivitas tektonik di sesar aktif; tidak ada tsunami signifikan terkait kejadian 2025 ini. Dampak keseluruhan: Kerusakan ringan (seperti rumah rusak di Juli dan Agustus), luka-luka minor, dan peningkatan stres masyarakat di Palu akibat frekuensi tinggi.
  • Peringatan: BMKG dan ESDM menekankan kewaspadaan terhadap gempa susulan, terutama di Palu yang masih trauma pasca-gempa 2018.

Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS 2025


Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil. Pada Tanggal 1 September 2025 yang lalu BKN telah menerbitkan aturan baru tentang periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Aturan baru ini mengatur periodisasi baru bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Aturan baru itu adalah Peraturan BKN nomor 4 tahun 2025. Aturan ini mencabut Peraturan BKN nomor 4 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pengawai negeri Sipil.

Dalam Beleid baru ini Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun atau 12 kali dalam setahun, dimana dalam peraturan sebelumnya hanya 6 kali.

Aturan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Perlu diketahui bahwa Aturan ini hanya merubah periodisasi kenaikan pangkat saja, yang semula 6 kali setahun menjadi 12 kali setahun. Adapun persyaratan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil masing-masing jabatan tetap mengacu pada aturan sebelumnya tentang kenaikan pangkat yang masih berlaku.

Adapun naskah lengkap Peraturan Badan Kepegawaian Negara dapat di dowload di sini

Peran Subbagian Umum di UPT Balai Karantina


Sebagai jantung operasional di UPT Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Subbagian Umum selalu menjadi penopang utama jalannya aktivitas instansi. Saya pribadi membayangkan mereka seperti urat nadi organisasi—mengalirkan energi, data, dan sumber daya agar seluruh pelayanan, baik di balik layar maupun yang terlihat di depan publik, tetap berjalan mulus.

Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Umum

Merujuk pada Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 2 Tahun 2023, Subbagian Umum memiliki tugas yang amat luas namun terstruktur. Inti tugas mereka meliputi urusan perencanaan, program, anggaran, sumber daya manusia, keuangan, tata laksana, hubungan masyarakat, pengelolaan barang milik negara, persuratan, perpustakaan, kearsipan, rumah tangga, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan. Setiap ranah ini dijalankan dengan prinsip transparan, akuntabel, dan selalu dinaungi regulasi terkini.

Secara lebih mendetail, tugas-tugas tersebut diwujudkan dalam bentuk:

  1. Pengelolaan Administrasi dan Persuratan

Menangani semua proses surat-menyurat, pengarsipan baik fisik maupun digital, serta memastikan akses informasi yang cepat dan terstruktur.

  1. Perencanaan, Anggaran, dan Keuangan

Menyusun perencanaan kerja, mengelola anggaran operasional, pembayaran honorarium, serta pelaporan keuangan yang transparan.

  1. Manajemen Sumber Daya Manusia

Pengurusan administrasi kepegawaian, cuti, absensi, mutasi, penilaian kinerja, hingga upaya pengembangan kapasitas SDM.

  1. Pelayanan Rumah Tangga dan Aset Negara

Pengelolaan inventaris dan barang milik negara, pemeliharaan fasilitas, hingga mendukung kenyamanan dan keamanan lingkungan kerja.

  1. Hubungan Masyarakat dan Tata Laksana

Membangun relasi antarbagian, berkoordinasi dengan instansi eksternal serta menyosialisasikan program kerja.

  1. Perpustakaan, Kearsipan, dan Evaluasi

Pengelolaan perpustakaan internal, kearsipan dokumen, serta pelaksanaan evaluasi dan pelaporan program setiap periode.

Peran Penting Subbagian Umum dalam Mendukung Pelayanan Publik

Dalam praktik sehari-hari, Subbagian Umum tidak hanya bertugas sebagai pelaksana administrasi. Mereka menjadi problem solver saat terjadi kendala, penghubung utama antarbagian, dan pionir dalam pembenahan sistem pelayanan. Kadang, saat alur layanan macet, subbagian inilah yang merancang solusi lintas bidang, termasuk dalam hal logistik, keuangan, dan krisis harian.

Dengan sistem yang efisien, bidang teknis tetap mampu menunaikan tugas utama mereka—yakni memastikan lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan tetap aman dari hama maupun penyakit, sekaligus menjaga mutu pelayanan publik di area kerja karantina.

Kolaborasi & Inovasi Lintas Sektor

Saya merasa Subbagian Umum pun harus makin progresif; kolaborasi lintas instansi, digitalisasi administrasi, hingga peningkatan SDM jadi pilar utama. Koordinasi dengan dinas terkait, lembaga eksternal, bahkan swasta, menjadi keseharian yang menuntut adaptasi dan inovasi. Transformasi digital, misalnya, semakin didorong agar pelayanan administrasi menjadi lebih ramah teknologi dan efisien.

Akhir kata, bagi saya pribadi, Subbagian Umum adalah esensi stabilitas dan penggerak perubahan di Balai Karantina. Tanpa sentuhan profesionalisme dan loyalitas dari lini ini, seluruh perputaran roda pelayanan karantina tak mungkin bisa berjalan optimal atau bahkan membanggakan.

Penulis: Sarmili – Kepala Subbagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah

Kisah Inspiratif Bunga: Dari Keterbatasan Menuju Keberhasilan


Hai, teman-teman! Kali ini aku mau berbagi kisah inspiratif tentang seseorang yang benar-benar bikin aku terkagum-kagum. Hidupnya penuh perjuangan, tapi justru itulah yang menjadikan kisahnya begitu berharga dan bikin hati hangat ketika mendengarnya.

Namanya sebut saja Bunga. Lahir dari keluarga yang jauh dari kata berkecukupan, sehari-hari keluarganya harus benar-benar mengatur pengeluaran agar bisa makan dan bertahan hidup. Tak jarang Bunga harus menahan keinginan punya ini-itu demi membantu orang tuanya. Namun, sejak kecil, ia selalu ditanamkan satu nilai: pendidikan adalah tangga mengubah masa depan!

SD – SMA: Tekun Belajar di Tengah Kekurangan

Bunga nggak pernah malu dengan kondisi keluarganya. Justru, keterbatasan membuatnya menjadikan belajar sebagai jalan utama untuk keluar dari kemiskinan. Sepulang sekolah, ia biasanya langsung menenggelamkan diri dalam tumpukan buku pinjaman. Tidak ada uang untuk les? Bukan halangan! Buku bekas kakak kelas atau koleksi perpustakaan sekolah sudah cukup jadi amunisinya.

Meski hidupnya sederhana, semangat Bunga luar biasa. Setiap ada lomba, baik itu cerdas cermat maupun pidato, dia selalu mencoba ikut. Baginya, ini bukan sekadar mencari piala, melainkan pembuktian: anak dari keluarga sederhana pun layak berprestasi! Usaha kerasnya membuahkan hasil—juara kelas langganan, mewakili sekolah di olimpiade, hingga membuat para guru bangga padanya.

Di jenjang SMA, beban makin bertambah. Selain belajar, Bunga juga membantu orang tuanya mencari uang. Jualan kue di sekolah, pernah jadi asisten warung, apa saja dilakukan supaya bisa tetap sekolah dan meringankan beban di rumah. Saat lelah mulai datang, satu pesan sederhana dari orang tuanya terpatri di hati: “Jalani dengan ikhlas. Suatu hari nanti kamu bisa bantu lebih banyak orang.”

Kuliah: Bertarung Demi Beasiswa

Setelah lulus SMA dengan nilai gemilang, Bunga ingin kuliah. Namun, tentu saja biaya jadi tantangan utama. Tidak ingin membebani, harapan Bunga hanya satu: beasiswa! Selain sibuk belajar, ia menyusun berkas, menulis esai, dan begadang demi berbagai seleksi. Semua peluang dicoba, mulai dari beasiswa pemerintah hingga swasta.

Akhirnya, Tuhan mengabulkan doanya. Ia diterima di universitas negeri favorit dengan beasiswa penuh! Tangis haru dan sujud syukur mengiringi awal perjuangannya di kampus impian. Tentu kuliah pun tidak otomatis mudah. Ia harus cermat membagi waktu antara kuliah, organisasi, hingga kerja paruh waktu. Tapi ia tahu, pengalaman dan jejaring juga sama pentingnya dengan nilai mata kuliah.

Kerja: Membuktikan Diri dan Membantu Keluarga

Wisuda tiba, Bunga lulus cum laude. Dengan semangat membara, ia mulai berburu pekerjaan. Namun, mencari pekerjaan yang cocok dengan keahlian dan bisa memberi penghasilan layak ternyata tak mudah. Setelah melewati berbagai tahapan seleksi, akhirnya Bunga diterima di sebuah instansi pemerintah sebagai pegawai baru. Dengan masa kerja nol tahun, gaji pertamanya memang belum besar, tapi cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan sedikit membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya. Meski perjuangan masih panjang, baginya bisa berkontribusi dan mulai mandiri itu sudah sangat membahagiakan.

Bunga tak berhenti belajar. Ia tetap meningkatkan keterampilan dan membidik kesempatan berikutnya. Dukungan orang tua dan keyakinan pada diri sendiri jadi modal utama untuk terus melangkah.

Menjadi Pejabat Pemerintah: Mengabdi Tanpa Lelah

Beberapa tahun berlalu, pengalaman dan kerja keras akhirnya mengantarkannya pada jabatan struktural yang diidamkan setiap pegawai pemerintah. Walaupun sempat ragu karena tak ada pengalaman di birokrasi, keinginan membantu banyak orang jadi motivasinya.

Di lingkungan baru, Bunga cepat belajar dan cepat beradaptasi. Ia dikenal ramah pada semua staff—senior maupun junior. Tidak segan turun langsung ke lapangan, mendengarkan keluhan warga, dan tetap rendah hati walau sudah punya jabatan. Prinsip hidup sederhana tetap dipegang teguh: menjadi pejabat itu amanah, bukan sekadar jabatan. Ia ingin membuktikan, pejabat pun bisa jujur dan bersih serta benar-benar dekat dengan masyarakat.

Kini, Bunga sudah menjadi sosok yang dihormati dan disegani banyak orang. Kisahnya mengalir dari satu telinga ke telinga lain sebagai inspirasi. Di balik semua pencapaiannya, ia tak pernah lupa bersyukur maupun asal usulnya. Ia percaya, cobaan dan ujian hidup dulu adalah modal berharga untuk mengenal makna sabar dan ikhlas.

Pesan Moral

Bunga adalah gambaran nyata bahwa perjuangan, pendidikan, dan ketulusan adalah kunci. Kisahnya memberi pelajaran berharga:

  • Kondisi keluarga bukan alasan untuk menyerah. Justru bisa jadi bahan bakar untuk maju.
    • Pendidikan adalah tangga utama untuk mewujudkan kehidupan yang lebih baik.
    • Gunakan semua peluang yang ada—dari organisasi, seminar, bekerja, hingga beasiswa.
    • Tetap rendah hati dan jangan lupa membantu sesama ketika sudah berhasil.

Semoga cerita Bunga membakar semangat kita semua untuk menjemput mimpi dan selalu jadi orang yang bermanfaat. Yuk, bagikan kisah ini ke teman-teman lainnya! Biar makin banyak yang terinspirasi untuk berjuang sekuat tenaga demi masa depan cerah.

TUNJANGAN KINERJA BADAN KARANTINA INDONESIA


Melalui Peraturan Presiden nomor 45 Tahun 2023, Pemerintah secara resmi membentuk Badan Karantina Indonesia sebagai Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan sebagaimana tercantum pada pasal 1 ayat 1 beleid tersebut. Pembentukan Badan Karantina Indonesia merupakan pelaksanaan dari ketentuan pasal 336 Peraturan Pemerintah Nomor 29 tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, tentunya Badan Karantina Indonesia membutuhkan sumberdaya manuasia untuk menjalankan operasional tugas dan fungsinya. Dalam Perpres 45 tahun 2023 dijelaskan bahwa Sumberdaya Manusia Badan Karantina Indonesia dialihkan dari Pegawai Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian serta Kementerian Kelautan dan Perikanan yang melaksanakan fungsi Perkarantinaan. Dalam perjalanannya, Pegawai Karantina Indonesia selain dari dua Kementerian yang disebut terdahulu juga ada yang berasal dari Kementerian/Lembaga yang lain seperti Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan lainnya.

Pegawai yang dialihkan ke Badan Karantina Indonesia, berdasarkan pasal 49 Perpres 45 tahun 2023 memiliki hak keuangan sesuai dengan yang diterima pada Kementerian asal sebelum diterbitkannya peraturan tentang hak keuangan dan fasilitas pegawai pada Badan Karantina Pertanian. Dengan ketentuan ini, pegawai Badan Karantina Indonesia menerima Tunjangan Kinerja sesuai aturan di Kementerian asalnya. Karena perbedaan regulasi yang menjadi dasar pembayaran tunjangan kinerja maka terdapat beberapa jabatan yang sama tetapi memperoleh tunjangan yang berbeda karena berasal dari Kementerian yang berbeda. untuk menyelesaikan masalah tersebut Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden nomor 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia pada tanggal 18 Juni 2025.

Dengan terbitnya beleid tersebut, ke depannya seluruh Pegawai Badan Karantina Indonesia memiliki dasar hukum yang sama dalam pembayaran Tunjangan Kinerja. Namun beleid ini baru bisa diopersionalkan setelah diterbitkannya Peraturan badan Karantina Indonesia yang mengatur ketentuan teknis pembayarannya antara lain mengatur kelas jabatan pada setiap jabatan yang ada di Badan Karantina Indonesia.

Perpres 73 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Karantina Indonesia dapat di dowload di sini.

Bacalah Al-Waqiah, Surat Pendatang Kekayaan


OLEH

 Al-Waqiyah merupakan salah satu surat dalam Al-Qur’an yang memiliki keutamaan sebagai pembuka pintu rezeki. Surat ke-56 ini berisi kandungan iman dan tauhid, bukti kekuasaan Allah SWT serta  adanya hari kebangkitan. Rasulullah SAW pernah bersabda, bahwa siapa yang rutin membaca surat ini, akan terhindar dari kefakiran selama-lamanya.
Sebuah riwayat menceritakan kisah sahabat Nabi Muhammad SAW bernama Abdullah bin Mas’ud yang sangat miskin sedang menghadapi sakartul maut. Saat ditanya apa pemberian yang diinginkan untuk ditinggalkan kepada anak-anaknya, maka Abdullah menjawab, Ia tidak memerlukan hal tersebut karena sudah mewasiatkan mereka untuk membaca Surat Al Waqiah setiap hari agar terhindar dari kemiskinan. Menurutnya Rasulullah selalu mecontohkan hal tersebut sebagai amalan pembuka rezeki.

Al Waqiah memang menjadi surat yang terkenal dengan khasiatnya untuk mendatangkan rezeki. Hal ini berdasarkan banyak hadis Nabi Muhammad SAW. Sa’ad Al Mufti mengatakan, bahwa hadis-hadis tentang keutamaan Al Waqiah sebagai pembawa rezeki ini sahih. Berikut ini keutamaan dan khasiat Surat yang memiliki 96 ayat ini.

Keutamaan dan Khasiat Surat Al-Waqiah

1. Jika surat ini dibacakan setiap malam, maka Allah SWT akan menghindarkan manusia dari kefakiran dan kemiskinan selama-lamanya. Untuk itu Nabi Muhammad SAW menghimbau agar suami menyuruh istri dan anak-anaknya untuk membaca surat ini setiap malam.

“Siapa yang membaca Surat Al Waqiah setiap malam maka dia tidak akan tertimpa kefakiran dan kemiskinan selamanya. Dan Surat Al Waqiah adalah surah kekayaan, maka bacalah ia dan ajarkan kepada anak-anakmu semua.”

“Ajarkanlah Surat Al Waqiah kepada isteri-isterimu. Kerana sesungguhnya ia adalah surah Kekayaan.” (Hadis riwayat Ibnu Ady)

2. Sebagian ulama memfatwakan bahwa dengan membaca surat ini setiap hari dan malam dalam satu majlis sebanyak 40 kali, selama 40 hari pula, maka Allah akan memudahkan rezekinya dengan tanpa kesukaran dan mengalir terus dari pelbagai penjuru serta berkah pula.

3. Siapa yang mengamalkan untuk membaca surat ini sebanyak tiga kali ba’da Subuh dan Isya, maja tidak akan berlalu masa setahun itu melainkan ia akan dijadikan seorang yang hartawan lagi dermawan.

4. Jika surat ini dibacakan di sisi mayat atau orang yang sedang nazak, Insya’Allah di permudahkan untuk roh keluar dari jasadnya.  Surat ini juga dibaik dibcakan ketika menjenguk orang sakit, maka aka diringankan sakitnya oleh Allah.  Baik juga dibacakan kepada orang yang akan melahirkan, agar proses persalinanya menjadi lancar.

5. Al Waqiah juga mampu mendatangkan rezeki yang sangat berlimpah bagai air bah, jika  dalam amalannya diawali dengan berpuasa selama satu minggu yang dimulai pada hari Jumat. Selama menjalani ini harus rutin membaca surah ini setelah habis shalat hingga Jumat berikutnya. Setelah selesai amalan ini maka hendak memperbanyak sedekah, kemudian jadikan surat ini sebagai amalan rutin dari pagi hingga malam, insyaallah rezeki mengalir seperti air bah.

6. Jika menjadikan surat ini menjadi wirid, maka Allah SWT memberikan kemudahan dan kesenangan selama-lamanya.

Sudah siapkah Anda untuk mempraktikkan? Ayat-ayat Allah memang selalu memberikan keberkahan. Khusus untuk   Al Waqiah sudah banyak orang yang mempraktikan memperoleh kebenaran dari hadis-hadis yang menjadi sabda Nabi Muhammad ini.  Bacalah Surat Al Waqiah ini dengan hati yang ikhlas memohon rezki dari-Nya. Dalam niat kita dengan rezeki yang banyak kita dapat beribadat kepadaNya dan membuat amal jariah. Insyaallah Allah SWT memperkenankan doa-doa kita.

sumber: http://infoyunik.blogspot.com/

UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA


Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan oleh DPR dan diundangkan oleh Pemerintah. Bagi netter yang ingin mempelajari undang-undang tersebut, Badan Kepegawaian Negara telah membuat sebuah e-book undang-undang tersebut. Mau tau lebih lanjut……???? cekidot http://www.bkn.go.id/uuasn/index.html.