Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, negara Indonesia telah memilih untuk menjadikan System Karantina sebagai ujung tombak perlindungan bagi kekayaan sumberdaya hayati kita yang diakui dunia sebagai megabiodiversity. Selain mengatur penyelenggaraan karantina yang meliputi pemasukan, pengeluaran, dan transit media pembawa, undang-undang ini juga mengatur 11 hal lainnya sebagaimana tercantum dalam pasal 4, salah satunya adalah fungsi intelijen, keplosian khusus dan penyidikan. Dengan demikian undang-undang ini berfungsi juga sebagai fondasi utama bagi penegakan hukum dan pemidanaan dalam sistem karantina nasional. Regulasi komprehensif ini dirancang untuk melindungi kekayaan hayati Indonesia dari ancaman hama dan penyakit hewan dan ikan serta ancaman organisme pengganggu tumbuhan. Undang-undang ini memberikan kerangka kerja yang jelas bagi aparat berwenang untuk bertindak tegas di lapangan Ketika menemukan pelanggaran hukum atau tindak pidana terkait karantina.
Lingkup penegakan hukum dalam undang-undang ini mencakup berbagai elemen penting untuk memastikan efektivitasnya. Anda akan melihat adanya kewenangan khusus yang diberikan kepada Pejabat Karantina, didukung oleh fungsi intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan. Selain itu, diatur pula beragam tindak pidana spesifik beserta ancaman sanksi yang berat untuk memberikan efek jera yang kuat bagi pelanggar.
Dasar Hukum Penegakan dan Pemidanaan dalam UU Karantina
Dasar hukum utama untuk penegakan dan pemidanaan dalam bidang karantina diatur secara komprehensif dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Regulasi ini secara tegas menetapkan berbagai perbuatan yang dilarang beserta sanksi pidananya. Keberadaan kerangka hukum ini memberikan kepastian bagi aparat penegak hukum, seperti Pejabat Karantina, untuk mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang terjadi di lapangan.
Ketentuan pidana secara spesifik diatur dalam Bab XIII, mulai dari Pasal 86 hingga Pasal 91. Pasal-pasal tersebut merinci sanksi bagi pelanggaran seperti memasukkan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan, tidak melalui tempat pemasukan yang ditetapkan, atau tidak melaporkannya kepada pejabat berwenang. Sanksi yang diatur berupa pidana penjara dan denda yang besarannya bervariasi tergantung tingkat pelanggaran.
Selain ketentuan pidana, undang-undang ini juga memberikan wewenang khusus kepada pejabat tertentu. Dalam Bab X, diatur mengenai fungsi kepolisian khusus dan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Karantina. PPNS Karantina diberi mandat hukum untuk melakukan penyidikan tindak pidana guna memastikan penegakan hukum berjalan efektif sesuai amanat undang-undang tersebut.
Fungsi Intelijen dalam Mendukung Penyelenggaraan Karantina
Untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan karantina, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memberikan kewenangan kepada Pejabat Karantina untuk melakukan kegiatan intelijen. Fungsi ini bertujuan untuk pengumpulan informasi dan bahan keterangan secara proaktif. Tujuannya adalah mendeteksi potensi ancaman terkait pemasukan, pengeluaran, serta transit media pembawa yang berisiko menyebarkan hama dan penyakit karantina.
Kegiatan intelijen ini tidak hanya berfokus pada pelanggaran karantina konvensional, tetapi juga mencakup deteksi dini terhadap ancaman yang lebih serius. Lingkup fungsi intelien karantina meliputi antisipasi risiko bioterorisme yang mungkin menggunakan media pembawa sebagai sarana. Dengan demikian, fungsi intelijen berperan vital dalam menjaga keamanan nasional dari ancaman biologis yang dapat merugikan negara.
Dalam pelaksanaannya, Pejabat Karantina tidak bergerak sendiri, melainkan wajib berkoordinasi dengan instansi lain yang relevan. Kolaborasi ini dilakukan dengan lembaga yang bertanggung jawab di bidang intelijen negara maupun instansi lain yang memiliki fungsi serupa. Koordinasi ini memastikan adanya sinergi dan pertukaran informasi yang komprehensif untuk mendukung penegakan hukum karantina.
Peran Kepolisian Khusus dalam Penegakan Hukum Karantina
Kepolisian Khusus Karantina memegang peran strategis dalam mendukung penegakan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. Anda dapat memahami bahwa tugas mereka tidak hanya terbatas pada pengamanan fisik di instalasi karantina. Kewenangan mereka juga mencakup pengawalan media pembawa berisiko tinggi serta melakukan pencegahan dan penangkalan terhadap upaya pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di titik-titik rawan.
Selain fungsi preventif, anda akan menemukan bahwa Kepolisian Khusus juga melaksanakan patroli secara rutin. Kegiatan ini sangat penting untuk memantau kepatuhan para pengguna jasa di tempat pemasukan dan pengeluaran seperti pelabuhan dan bandar udara. Melalui patroli, mereka dapat secara dini mendeteksi potensi pelanggaran, sehingga tindakan pencegahan dapat segera dilakukan sebelum menimbulkan kerugian lebih besar.
Aspek penting lainnya adalah kewenangan melakukan penindakan non-yustisial sesuai amanat undang-undang ini. Tindakan ini bersifat represif namun tidak melalui proses peradilan, seperti memberikan peringatan atau menghentikan kegiatan yang melanggar. Kewenangan tersebut memastikan penegakan hukum karantina dapat berjalan efektif dan responsif untuk menjaga keamanan dan kelestarian sumber daya hayati nasional dari berbagai ancaman.
Wewenang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Karantina
Selain penyidik dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS) tertentu di lingkungan instansi karantina juga diberi wewenang khusus sebagai penyidik. Kewenangan ini didasarkan pada Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Tugas utama mereka adalah melakukan penyidikan terhadap setiap tindak pidana di bidang karantina sesuai ketentuan undang-undang ini.
Kewenangan PPNS Karantina sangat luas, mencakup pemeriksaan laporan, pemanggilan saksi atau tersangka, hingga melakukan penangkapan dan penahanan. Mereka juga berhak melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait tindak pidana karantina. Wewenang ini memberikan mereka landasan kuat untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan dalam proses penegakan hukum secara menyeluruh.
Dalam menjalankan tugasnya, PPNS Karantina wajib memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dan menyerahkan berkas perkara setelah selesai. Mereka juga dapat berkoordinasi dengan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Korwas PPNS untuk kelancaran proses. Sinergi ini memastikan bahwa penanganan kasus tindak pidana karantina berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Sanksi Pidana Pelanggaran Persyaratan Pemasukan Media Pembawa
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengkategorikan pemasukan media pembawa tanpa sertifikat kesehatan dari negara asal sebagai tindak pidana serius. Kewajiban ini berlaku untuk hewan, produk hewan, ikan, produk ikan, serta tumbuhan dan produknya. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan ini merupakan pelanggaran berat karena berpotensi memasukkan hama dan penyakit berbahaya.
Pelanggaran lain yang diatur secara tegas adalah tindakan memasukkan media pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Selain itu, anda juga akan dianggap melakukan tindak pidana jika dengan sengaja tidak melaporkan dan menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina. Perbuatan ini menghalangi proses tindakan karantina dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh pejabat karantina.
Sanksi pidana yang diancamkan untuk pelanggaran pemasukan media pembawa ini sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Ancaman hukuman ini mencerminkan keseriusan negara dalam melindungi sumber daya hayati. Hal ini juga berlaku bagi pelanggaran transit yang tidak dilengkapi sertifikat kesehatan.
Sanksi Pidana Pelanggaran Persyaratan Pengeluaran Media Pembawa
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 secara tegas mengatur tindak pidana terkait pengeluaran media pembawa. Salah satu pelanggaran utama adalah mengekspor hewan, ikan, tumbuhan, atau produknya tanpa melengkapi sertifikat kesehatan. Sertifikat ini merupakan jaminan resmi bahwa komoditas yang dikirim telah memenuhi standar kesehatan dan bebas dari organisme pengganggu yang dipersyaratkan.
Selain itu, anda juga dilarang mengeluarkan media pembawa melalui tempat pengeluaran yang tidak ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Pusat. Tindakan lain yang dikategorikan sebagai tindak pidana adalah tidak melaporkan atau menyerahkan media pembawa kepada Pejabat Karantina untuk keperluan tindakan karantina. Perbuatan ini dianggap sebagai upaya menghindari prosedur pengawasan dan pengendalian yang wajib dilakukan.
Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut diatur secara jelas dalam Pasal 87. Anda dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun dan pidana denda paling banyak tiga miliar rupiah. Pemberlakuan sanksi yang tegas ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan hukum serta menjaga reputasi dan kepercayaan negara tujuan terhadap komoditas yang berasal dari wilayah Indonesia.
Sanksi Pidana Pelanggaran Peryaratan Lalu Lintas Media Pembawa Antar Area
Pelanggaran dalam lalu lintas media pembawa antar area diatur secara khusus dalam undang-undang ini. Anda harus memahami bahwa membawa hewan, ikan, atau tumbuhan dari satu area ke area lain tanpa melengkapi sertifikat kesehatan merupakan tindak pidana. Kewajiban ini bertujuan untuk mencegah penyebaran hama dan penyakit dari suatu wilayah yang mungkin sudah terjangkit ke area lain yang masih bebas.
Selain kewajiban sertifikat, pelanggaran juga mencakup aspek prosedural lainnya yang diatur dalam Pasal 88. Anda akan dianggap melakukan tindak pidana jika memasukkan media pembawa tidak melalui tempat yang ditetapkan atau tidak melaporkannya kepada Pejabat Karantina. Hal serupa berlaku bagi lalu lintas transit yang tidak menyertakan surat keterangan dari tempat transit yang telah ditentukan.
Atas seluruh pelanggaran terkait lalu lintas media pembawa antar area, undang-undang ini memberikan sanksi yang tegas. Anda dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama dua tahun dan pidana denda paling banyak dua miliar rupiah. Penegasan sanksi ini menunjukkan komitmen negara dalam melindungi keanekaragaman hayati internal dari risiko penyebaran organisme pengganggu di seluruh wilayah Indonesia.
Sanksi Pidana atas Pelanggaran Biaya Pemusnahan
Pemilik media pembawa memiliki kewajiban hukum untuk menanggung seluruh biaya yang timbul dari tindakan pemusnahan yang dilakukan oleh Pejabat Karantina. Anda harus menyadari bahwa tanggung jawab ini bersifat mutlak dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Apabila anda sebagai pemilik menolak atau lalai dalam memenuhi kewajiban ini, maka perbuatan tersebut dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ketentuan pidana atas pelanggaran ini diatur secara tegas dalam Pasal 89 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019. Sanksi yang diancamkan sangat berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun. Selain hukuman badan, pelanggar juga dapat dikenai pidana denda dengan jumlah paling banyak mencapai enam miliar rupiah, sesuai tingkat pelanggaran yang terjadi.
Pemberlakuan sanksi yang berat ini bertujuan untuk memberikan efek jera yang kuat bagi setiap pemilik media pembawa. Tujuan utamanya adalah memastikan adanya tanggung jawab penuh atas risiko yang ditimbulkan. Dengan demikian, pemilik tidak dapat dengan mudah menghindari kewajibannya dan membebankan biaya pemusnahan tersebut kepada negara atau aparat petugas karantina.
Sanksi Pidana atas Kelalaian Pemusnahan Media Pembawa oleh Penanggung Jawab Alat Angkut
Undang-undang ini secara spesifik membebankan kewajiban kepada penanggung jawab alat angkut untuk melaksanakan pemusnahan. Objek yang wajib dimusnahkan meliputi sisa pakan, bangkai hewan, dan sampah organik lainnya yang diturunkan di tempat pemasukan atau transit. Seluruh proses pemusnahan ini harus dilaksanakan di bawah pengawasan ketat dari Pejabat Karantina.
Kelalaian dalam melaksanakan kewajiban pemusnahan tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dikategorikan sebagai tindak pidana. Setiap penanggung jawab alat angkut yang tidak menjalankan perintah pemusnahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 54 ayat (1) akan berhadapan langsung dengan konsekuensi hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku dalam undang-undang ini.
Sanksi pidana atas kelalaian ini diatur secara tegas dalam Pasal 90 untuk memberikan efek jera. Anda dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam miliar rupiah. Ketegasan sanksi ini mencerminkan betapa krusialnya peran penanggung jawab alat angkut dalam mencegah penyebaran hama dan penyakit karantina.
Sanksi Pidana atas Perusakan Segel Karantina
Segel karantina adalah tanda pengaman yang dipasang oleh Pejabat Karantina untuk menjamin integritas media pembawa selama proses tindakan karantina. Anda harus memahami bahwa keberadaan segel ini krusial untuk mencegah kontak atau kontaminasi yang tidak diinginkan. Oleh karena itu, undang-undang secara tegas melarang setiap orang membuka, melepas, atau merusak segel tersebut tanpa izin resmi.
Perbuatan merusak segel karantina dikategorikan sebagai tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (2). Anda dilarang keras untuk melakukan tindakan seperti membuka, melepas, memutuskan, membuang, atau merusak segel dalam bentuk apa pun. Semua perbuatan tersebut akan dianggap sebagai pelanggaran hukum apabila anda melakukannya tanpa persetujuan dari Pejabat Karantina yang berwenang.
Sanksi pidana atas perusakan segel karantina diatur secara tegas dalam Pasal 91 untuk memberikan efek jera. Anda dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Ancaman hukuman yang berat ini mencerminkan pentingnya menjaga keutuhan segel sebagai bagian vital dari sistem penegakan hukum karantina.
Koordinasi Antar Lembaga dalam Penegakan Hukum
Penegakan hukum karantina yang efektif tidak dapat dilakukan secara parsial, melainkan menuntut adanya koordinasi yang solid antarlembaga. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 secara eksplisit mengamanatkan sinergi antara Pejabat Karantina dengan instansi lain. Lembaga tersebut meliputi Kepolisian, Bea dan Cukai, Imigrasi, otoritas pelabuhan dan bandara, serta pemerintah daerah setempat.
Bentuk koordinasi ini terwujud dalam berbagai kegiatan strategis, seperti pertukaran data intelijen mengenai potensi penyelundupan media pembawa berisiko. Operasi pengawasan gabungan di pintu masuk negara sering dilakukan. Kolaborasi ini juga mencakup penanganan bersama barang bukti yang disita, memastikan proses hukum berjalan lancar dari tahap penyidikan hingga persidangan sesuai prosedur.
Landasan hukum untuk kerja sama ini tertuang jelas dalam Pasal 84, yang memungkinkan badan karantina menjalin kerja sama nasional maupun internasional. Tujuan utamanya adalah membangun sistem pengawasan terpadu yang kuat. Dengan sinergi antarlembaga, celah hukum yang berpotensi dieksploitasi oleh pelaku kejahatan dapat ditutup, memperkokoh pertahanan negara terhadap ancaman biologis
Perlindungan Hukum bagi Pejabat Karantina
Pejabat Karantina diberikan perlindungan hukum yang kuat agar dapat menjalankan tugasnya secara optimal tanpa rasa takut. Berdasarkan Pasal 19, mereka tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata saat melaksanakan wewenangnya. Perlindungan ini sangat krusial mengingat tugas mereka berisiko tinggi dan seringkali harus mengambil keputusan sulit yang dapat merugikan pemilik.
Cakupan perlindungan hukum ini sangat jelas dan spesifik. Namun, imunitas tersebut hanya berlaku ketika Pejabat Karantina menjalankan tugas dan wewenang sesuai Pasal 16, seperti pemeriksaan hingga pemusnahan. Jadi, perlindungan ini bukanlah hak absolut yang bisa digunakan sewenang-wenang, melainkan terikat erat pada pelaksanaan tugas yang sesuai prosedur dan ketentuan hukum berlaku.
Adanya perlindungan hukum ini diimbangi dengan kewajiban untuk bertindak profesional. Pejabat Karantina wajib mematuhi kode etik profesi seperti yang diamanatkan dalam Pasal 18. Keseimbangan ini memastikan bahwa wewenang besar yang mereka miliki tidak disalahgunakan. Dengan begitu, integritas sistem karantina tetap terjaga dan penegakan hukum berjalan secara adil.
Sanksi Administratif dalam Penyelenggaraan Karantina
Selain ancaman pidana, UU Karantina juga menerapkan sanksi administratif untuk pelanggaran prosedural tertentu. Sanksi ini terutama menyasar penanggung jawab alat angkut yang lalai dalam kewajibannya. Contohnya, Jika penanggung jawab alat angkut tidak menyampaikan dokumen pemberitahuan pemasukan media pembawa kepada Pejabat Karantina, maka sanksi administratif akan langsung dikenakan.
Kewajiban saat transit juga menjadi perhatian serius dalam undang-undang ini. penanggung jawab alat angkut yang sedang transit tetapi tidak melaporkan kedatangannya atau nekat menurunkan media pembawa juga akan dikenai sanksi administratif. Aturan ini bertujuan memastikan pengawasan tetap ketat meskipun media pembawa tersebut hanya singgah sementara di wilayah Indonesia.
Sanksi administratif ini tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha, tetapi juga bagi aparat. Pejabat Karantina dapat dikenai sanksi jika tidak menyampaikan dokumen tindakan karantina kepada pemilik. Tata cara pengenaan seluruh sanksi administratif ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pelaksanaannya
Tantangan dan Implikasi Penegakan Hukum Karantina
Tantangan utama penegakan hukum karantina terletak pada luasnya wilayah Indonesia yang merupakan negara kepulauan. Banyaknya jalur tikus dan pelabuhan tidak resmi menjadi celah bagi penyelundupan media pembawa yang berisiko. Kondisi geografis ini membuat pengawasan menyeluruh menjadi sangat sulit, menuntut inovasi dan sumber daya ekstra untuk memastikan tidak ada ancaman lolos.
Selain tantangan geografis, rendahnya kesadaran masyarakat menjadi kendala serius. Banyak orang belum memahami risiko membawa produk hewan atau tumbuhan tanpa prosedur karantina. Di sisi lain, modus operandi pelaku kejahatan terus berkembang semakin canggih, menuntut aparat untuk selalu selangkah lebih maju dalam metode deteksi dan pencegahan berbagai pelanggaran tersebut.
Implikasi dari berbagai tantangan ini sangat signifikan bagi sistem karantina nasional. Untuk itu dibutuhkan investasi besar dalam teknologi pengawasan, peningkatan jumlah personel yang kompeten, serta anggaran operasional yang memadai. Kegagalan mengatasi tantangan ini tidak hanya mengancam sumber daya hayati, tetapi juga dapat merusak reputasi perdagangan internasional dan kepercayaan negara lain.
Meskipun tantangan besar, prospek penegakan hukum karantina ke depan cukup menjanjikan dengan adanya landasan hukum yang kuat Integrasi teknologi informasi dalam sistem pengawasan dan pembentukan badan karantina tunggal akan meningkatkan efisiensi. Upaya ini diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarlembaga serta mempercepat respons terhadap potensi ancaman biologis yang masuk ke Indonesia.
Untuk mewujudkan prospek tersebut, diperlukan komitmen berkelanjutan dari pemerintah dan partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan, termasuk anda sebagai masyarakat. Peningkatan sosialisasi dan edukasi publik menjadi kunci untuk membangun kesadaran kolektif mengenai bahaya pelanggaran karantina. Dengan sinergi yang kuat, Indonesia dapat secara optimal melindungi kedaulatan sumber daya hayati dan keamanan nasional dari berbagai ancaman.
Ketentuan Peralihan Terkait Penegakan Hukum
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 mengatur ketentuan peralihan untuk menjamin kepastian hukum selama masa transisi dari peraturan lama. Setiap urusan perkarantinaan yang belum terselesaikan saat undang-undang baru ini berlaku akan diselesaikan berdasarkan ketentuan lama. Hal ini berarti proses penegakan hukum yang sedang berjalan tidak dihentikan tetapi dilanjutkan dengan mekanisme khusus.
Penyelesaian perkara tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 beserta peraturan pelaksananya. Namun, terdapat satu prinsip utama yang harus diterapkan, yaitu prinsip yang meringankan bagi setiap orang. Artinya, jika sanksi dalam peraturan lama lebih ringan, maka ketentuan itulah yang akan digunakan untuk memutuskan kasus yang sedang berjalan tersebut.
Ketentuan ini menunjukkan adanya jaminan perlindungan hak bagi individu yang perkaranya diproses saat terjadi perubahan regulasi. Tujuannya adalah untuk menghindari penerapan sanksi yang lebih berat secara retroaktif. Dengan demikian, kepastian dan keadilan hukum tetap terjaga, serta mencegah potensi kerugian bagi pihak yang sedang menghadapi proses hukum saat transisi berlangsung.
Penutup: Implikasi Penegakan Hukum bagi Karantina Nasional
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 telah membentuk sistem penegakan hukum yang kokoh melalui tiga pilar utama: intelijen, kepolisian khusus, dan penyidikan Penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 memiliki implikasi krusial bagi sistem karantina nasional. Kerangka hukum ini memberikan landasan yang kokoh melalui pengaturan tindak pidana yang spesifik dan sanksi tegas. Diperkuat oleh fungsi intelijen, kepolisian khusus, serta kewenangan PPNS, sistem ini dirancang untuk beroperasi secara efektif dan responsif.
Implikasi selanjutnya adalah terciptanya efek jera yang kuat melalui pasal-pasal pemidanaan yang jelas. Larangan terhadap pemasukan ilegal, pengeluaran tanpa prosedur, hingga perusakan segel diancam dengan sanksi berat. Ketegasan ini menegaskan komitmen negara dalam melindungi sumber daya alam hayati dan mencegah kerugian ekonomi akibat penyebaran hama serta penyakit.
Secara operasional, penegakan hukum ini mendorong sinergi antarlembaga yang menjadi kunci dalam menghadapi berbagai tantangan. Koordinasi yang efektif merupakan prospek utama untuk memperkuat pengawasan. Keseluruhan aspek penegakan hukum ini berimplikasi langsung pada penguatan kedaulatan hayati dan ketahanan karantina nasional secara menyeluruh demi keamanan negara.
Pada akhirnya, seluruh aspek penegakan hukum dan pemidanaan ini bertujuan bukan sekadar untuk menghukum, tetapi untuk menciptakan efek jera yang melindungi kelestarian sumber daya hayati. Kita semua memiliki peran penting dalam mewujudkan tujuan tersebut. Dengan kepatuhan bersama, kita dapat memastikan kekayaan alam Indonesia tetap terjaga aman untuk generasi mendatang dan pembangunan berkelanjutan
Penulis: Sarmili – Kepala Subbagian Umum Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Tengah