Aturan Baru Kenaikan Pangkat PNS 2025


Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil. Pada Tanggal 1 September 2025 yang lalu BKN telah menerbitkan aturan baru tentang periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil. Aturan baru ini mengatur periodisasi baru bagi kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil. Aturan baru itu adalah Peraturan BKN nomor 4 tahun 2025. Aturan ini mencabut Peraturan BKN nomor 4 Tahun 2023 yang juga mengatur tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pengawai negeri Sipil.

Dalam Beleid baru ini Periode Kenaikan Pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 Januari, 1 Februari, 1 Maret, 1 April, 1 Mei, 1 Juni, 1 Juli, 1 Agustus, 1 September, 1 Oktober, 1 November, dan 1 Desember setiap tahun atau 12 kali dalam setahun, dimana dalam peraturan sebelumnya hanya 6 kali.

Aturan ini diterbitkan dengan tujuan meningkatkan percepatan pengembangan karier melalui pemberian kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil sebagai bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian kepada negara.

Perlu diketahui bahwa Aturan ini hanya merubah periodisasi kenaikan pangkat saja, yang semula 6 kali setahun menjadi 12 kali setahun. Adapun persyaratan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil masing-masing jabatan tetap mengacu pada aturan sebelumnya tentang kenaikan pangkat yang masih berlaku.

Adapun naskah lengkap Peraturan Badan Kepegawaian Negara dapat di dowload di sini

Tinggalkan komentar