UNDANG-UNDANG APARATUR SIPIL NEGARA


Sebagaimana diketahui bahwa Undang-Undang Aparatur Sipil Negara telah ditetapkan oleh DPR dan diundangkan oleh Pemerintah. Bagi netter yang ingin mempelajari undang-undang tersebut, Badan Kepegawaian Negara telah membuat sebuah e-book undang-undang tersebut. Mau tau lebih lanjut……???? cekidot http://www.bkn.go.id/uuasn/index.html.

Tinggalkan komentar