GAJI KE 13


SELAMAT….

Bagi para pegawai negeri sipil, ditengah gersangnya kabar remunerasi yang tak kunjung datang akhirnya datang setitik embun penyejuk. Melalui peraturan pemerintah no. 33 Tahun 2011 telah ditetapkan pemberian gaji/tunjangan bulan ke tiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Peraturan ini kemudian diturunkan melalui peraturan direktur jenderal perbendaharaan no. per-38/PB/2011.

Mau peraturan lengkapnya. silakan dilihat di http://perbendaharaan.go.id

Tinggalkan komentar