SELAMAT….
Bagi para pegawai negeri sipil, ditengah gersangnya kabar remunerasi yang tak kunjung datang akhirnya datang setitik embun penyejuk. Melalui peraturan pemerintah no. 33 Tahun 2011 telah ditetapkan pemberian gaji/tunjangan bulan ke tiga belas bagi pegawai negeri sipil, pejabat negara, dan penerima pensiun/tunjangan. Peraturan ini kemudian diturunkan melalui peraturan direktur jenderal perbendaharaan no. per-38/PB/2011.
Mau peraturan lengkapnya. silakan dilihat di http://perbendaharaan.go.id