Akhirnya….. Setelah menunggu beberapa lama.. Peraturan turunan dari PP 11 tahun 2011 tentang perubahan ketiga belas atas peraturan gaji PNS keluar juga…bentuknya berupa surat edaran Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan nomor SE-9/PB/2011. dengan demikian Mulai Bulan April atau mei yang akan datang para PNS di seluruh Indonesia sudah dapat menikmati gaji dengan besaran gaji pokok yang baru. ya…rata-rata naik 10% dari gaji sebelumnya. bagi satker pusat pengajuan gaji ke KPPN harus menggunakan aplikasi GPP terbaru. Update aplikasi GPP dan SPM versi 15 Maret 2011 akan ditampilkan dan dapat di download pada tulisan berikutnya yang akan terbit kemudian.
Ni sedikit cuplikan SE tersebut.
untuk lengkapnya download disini
